Kejaksaan Negeri Kendal Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

- Penulis

Rabu, 27 November 2024 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Mei-November 2024, di Halaman Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (25/11/2024) pukul 10.30 WIB.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal berserta jajaran,
Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal diwakili oleh Kepala Satres Narkoba dan KBO Satreskrim, Kepala BNN Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri Kendal memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang dirampas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian, Perkara narkotika 10 perkara, Kesehatan/psikotropika 11 perkara, Perlindungan anak 7 perkara, Perjudian 8 perkara, Perkara lain (obat mercon, ite, pencurian, penggelapan, dll) 22 perkara.

Sedangkan Jenis barang bukti yang dimusnahkan,
Shabu/narkoba 98,49464 gram, Pil (alprazolam, pil Y, dll) 24.375 butir, Pakaian, senjata tajam, dan lainnya.

Baca Juga:  DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon

Bahwa dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, S.H.,M.Hum., menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum.

“Selain itu juga merupakan upaya mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba dan tawuran yang saat ini sedang marak terjadi di Kabupaten Kendal serta agar menjadi perhatian bersama dalam meminimalisir angka kriminalitas di Kabupaten Kendal,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.

Ia menambahkan, Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkratch) di Kejaksaan Negeri Kendal berlangsung dengan lancar dan kondusif.(zae)

Berita Terkait

Desa Dusun Mudo Laksanakan Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 Berlangsung Sukses
Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Peningkatan Pembangunan Spal Grevel (Saluran Air) Pemdes Cipedang Kec. Bongas, untuk Cegah Daerah Rawan Banjir
Pemdes Sekarmulya Kecamatan Gabus wetan, Realisasikan Dana Desa Tahap II, untuk Bangun Jalan Cor Rabat Beton
Abu Laot Angkat Bicara:Pemerintah Harus Bijak Sikapi Dampak Positif Tambang Emas Demi Ekonomi Rakyat
Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore
Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20

Desa Dusun Mudo Laksanakan Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22

Peningkatan Pembangunan Spal Grevel (Saluran Air) Pemdes Cipedang Kec. Bongas, untuk Cegah Daerah Rawan Banjir

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:04

Pemdes Sekarmulya Kecamatan Gabus wetan, Realisasikan Dana Desa Tahap II, untuk Bangun Jalan Cor Rabat Beton

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:19

Abu Laot Angkat Bicara:Pemerintah Harus Bijak Sikapi Dampak Positif Tambang Emas Demi Ekonomi Rakyat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:41

Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:54

Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 14:15

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 12:50

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga

Berita Terbaru

TNI

Babinsa Dampingi Petani Dalam Pengairan Sawah

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:44