Dugaan Politik Uang Paslon 02 Tulangbawang: Ancaman Sanksi Administrasi dan Pidana

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 00:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pikiran Lampung, Senin, 25 November 2024

Bandar Lampung – Mitramabesnews.com Dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim sukses pasangan calon (Paslon) Qudratul-Hankam di Pilkada Tulang Bawang 2024 memicu perhatian publik. Jika terbukti, Paslon ini berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan hingga pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Chandrawansah, menyatakan bahwa praktik politik uang, khususnya di masa tenang, merupakan pelanggaran serius dalam proses demokrasi. “Masa tenang seharusnya menjadi waktu refleksi bagi pemilih tanpa pengaruh kampanye atau politik uang. Namun, realitas menunjukkan masa ini sering dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut karena pengawasan dianggap lebih sulit dilakukan,” ujarnya, Senin (25/11).

 

Chandrawansah menambahkan, informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan tim sukses Paslon Qudratul-Hankam dalam politik uang sangat disayangkan. Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, politik uang, terutama pada masa tenang, merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

 

Menurut Pasal 73 UU Pilkada, praktik politik uang yang melibatkan janji atau pemberian materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka adalah tindakan melawan hukum. Sanksi administratif dapat berupa pembatalan pencalonan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada.

Baca Juga:  Polisi Sahabat Anak, Ratusan Siswa KB dan TK Zaid Bin Tsabit 2 Belajar Tertib Lalu Lintas 

 

“Setiap orang yang melakukan politik uang dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, penerima uang atau janji juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Chandrawansah.

 

Ia menambahkan, jika aliran dana politik uang dapat dibuktikan berasal langsung dari kandidat atau tim sukses, sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan bisa diberlakukan. Namun, jika pelanggaran hanya dilakukan oleh individu lain, sanksi pidana tetap berlaku baik untuk pemberi maupun penerima.

 

Proses Penanganan oleh Gakkumdu

 

Chandrawansah juga menekankan pentingnya peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindaklanjuti dugaan ini. Gakkumdu memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus politik uang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Ini adalah ujian bagi penegakan hukum dalam Pilkada 2024. Praktik politik uang harus diusut hingga tuntas agar demokrasi tidak ternodai oleh tindakan ilegal seperti ini,” pungkasnya.

 

Dugaan politik uang ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya mencederai demokrasi tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi pemilu-pemilu mendatang. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan pelanggaran serupa untuk menjaga integritas proses pemilu.

Zahyak tim

 

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Warga Surya Akbar 2 Talang jambe Mengeluhkan 10 Tahun Lama nya Jalan Rusak Parah Tak kunjung Di Perbaiki
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru