Dugaan Politik Uang Paslon 02 Tulangbawang: Ancaman Sanksi Administrasi dan Pidana

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 00:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pikiran Lampung, Senin, 25 November 2024

Bandar Lampung – Mitramabesnews.com Dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim sukses pasangan calon (Paslon) Qudratul-Hankam di Pilkada Tulang Bawang 2024 memicu perhatian publik. Jika terbukti, Paslon ini berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan hingga pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Chandrawansah, menyatakan bahwa praktik politik uang, khususnya di masa tenang, merupakan pelanggaran serius dalam proses demokrasi. “Masa tenang seharusnya menjadi waktu refleksi bagi pemilih tanpa pengaruh kampanye atau politik uang. Namun, realitas menunjukkan masa ini sering dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut karena pengawasan dianggap lebih sulit dilakukan,” ujarnya, Senin (25/11).

 

Chandrawansah menambahkan, informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan tim sukses Paslon Qudratul-Hankam dalam politik uang sangat disayangkan. Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, politik uang, terutama pada masa tenang, merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

 

Menurut Pasal 73 UU Pilkada, praktik politik uang yang melibatkan janji atau pemberian materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka adalah tindakan melawan hukum. Sanksi administratif dapat berupa pembatalan pencalonan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada.

Baca Juga:  Merasa Jadi Bang Jago Lecehkan Jurnalis Pelaku Terancam Terjerat Hukum

 

“Setiap orang yang melakukan politik uang dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, penerima uang atau janji juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Chandrawansah.

 

Ia menambahkan, jika aliran dana politik uang dapat dibuktikan berasal langsung dari kandidat atau tim sukses, sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan bisa diberlakukan. Namun, jika pelanggaran hanya dilakukan oleh individu lain, sanksi pidana tetap berlaku baik untuk pemberi maupun penerima.

 

Proses Penanganan oleh Gakkumdu

 

Chandrawansah juga menekankan pentingnya peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindaklanjuti dugaan ini. Gakkumdu memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus politik uang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Ini adalah ujian bagi penegakan hukum dalam Pilkada 2024. Praktik politik uang harus diusut hingga tuntas agar demokrasi tidak ternodai oleh tindakan ilegal seperti ini,” pungkasnya.

 

Dugaan politik uang ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya mencederai demokrasi tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi pemilu-pemilu mendatang. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan pelanggaran serupa untuk menjaga integritas proses pemilu.

Zahyak tim

 

Berita Terkait

Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:00

Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.

Kamis, 25 September 2025 - 03:09

Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan

Kamis, 25 September 2025 - 02:58

Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa

Rabu, 24 September 2025 - 13:43

Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras

Rabu, 24 September 2025 - 10:27

Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin

Selasa, 23 September 2025 - 09:52

Pasca Tragedi Tersengat Listrik, Kapolsek Darul Makmur Gerak Cepat Koordinasi dengan PLN dan Damkar

Minggu, 21 September 2025 - 07:03

Polsek Ujungloe Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 19 September 2025 - 16:01

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Berita Terbaru