Mitramabesnews.com Cirebon, 17 November 2024
Penangkapan truk bermuatan rokok ilegal di ruas Tol Mundu pada 24 September 2024 menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian informasi dari aparat yang menangani kasus ini. Truk boks bernomor polisi B 9018 KXX, milik perusahaan ekspedisi asal Bekasi, ditahan bersama sopirnya, AD, dan seorang pengawal berinisial HND, oleh petugas Bea dan Cukai Cirebon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidaksesuaian Informasi Antar Aparat
Awalnya, penyidik Bea Cukai, Wawan dan Arya, menyatakan pada 29 Oktober 2024 bahwa barang bukti berupa truk dan rokok ilegal telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun, pernyataan ini dibantah Kasi Intel Kejari Cirebon, Randi, yang pada 5 November 2024 mengatakan pihaknya hanya menerima berkas perkara tanpa barang bukti maupun tersangka.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota dan Kabupaten Cirebon bersama sejumlah jurnalis melakukan investigasi lebih lanjut pada 6 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Wawan mengklarifikasi bahwa barang bukti masih berada di area parkir Bea Cukai Cirebon, sementara AD dan HND dititipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon untuk menunggu proses hukum.
Spekulasi Kongkalikong
Ketidaksesuaian keterangan ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemilik rokok ilegal. Beberapa pihak menilai penanganan kasus ini belum transparan dan berpotensi melindungi aktor-aktor utama di balik peredaran rokok ilegal.
Keluarga AD merasa keberatan dengan proses hukum yang dianggap tidak adil. Mereka berencana meminta pendampingan hukum melalui POSBAKUM PWRI DPD Jawa Barat untuk memperjuangkan keadilan. Pihak keluarga menegaskan AD hanya menjadi korban ketidaktahuan, sementara pelaku utama masih bebas.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan tantangan sistem hukum di Indonesia, yang sering dianggap “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Diharapkan, penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti pada pihak-pihak kecil, tetapi juga mampu menindak tegas para aktor besar yang mendalangi distribusi barang ilegal. Prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar hukum benar-benar berfungsi untuk melindungi masyarakat dan negara.
Wahid s