Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen Ditangkap Polres Pekalongan

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen Ditangkap Polres Pekalongan

PEKALONGAN, Mitramabesnews.com
Polres Pekalongan Polda Jateng, SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

Baca Juga:  Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Mengungkap Pelaku Dugaan Kasus Pencurian

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Humas Polres Pekalongan

Penulis : (Mahardika)

Berita Terkait

POLSEK TALANG UBI MENYAPA MASYARAKAT: PERERAT SINERGI, TINGKATKAN KEAMANAN
Polres Aceh Barat Laksanakan Serah Terima Jabatan, Kapolres Pimpin Upacara 
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum
Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Personel Polsek Kuala Pesisir Laksanakan Kegiatan Silaturahmi Di Desa Binaannya dan Mendengar Keluh Kesah Warga
POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN
Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:23

POLSEK TALANG UBI MENYAPA MASYARAKAT: PERERAT SINERGI, TINGKATKAN KEAMANAN

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:01

Polres Aceh Barat Laksanakan Serah Terima Jabatan, Kapolres Pimpin Upacara 

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:23

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:20

Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:25

POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:29

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:18

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:20

BHABINKAMTIBMAS POLSEK TALANG UBI HADIRI MUSYAWARAH DESA KHUSUS KETAHANAN PANGAN DI SEMANGUS

Berita Terbaru