Kasatresnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 06:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung Mitramabesnews.com Bangka Tengah -Sungai Selan, Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan TPA, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (12/11/2024) sore.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Erwin Syahri, membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KC (42) beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 29 paket kecil yang disimpan dalam plastik bening dengan total berat bruto 11,9 gram,” ungkap Ipda Erwin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan lebih lanjut, KC alias Ceseli diamankan di lokasi penangkapan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati KC beserta barang bukti.

Baca Juga:  Dilaporkan Warga Kepolisi, Kades Brugo Terancam Empat Tahun Penjara

“Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik strip bening kosong dan satu unit handphone Android merk Infinix Smart 7 yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkotika ini,” terang Erwin.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, IPTU Doni Nopriadi, S.H., menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah ini,” jelas IPTU Doni.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

“Semua barang bukti telah disita, dan tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Doni.

MB

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru