Http://Mitramabesnews.com – Penemuan pungli sertifikat redis dan prona di kampung pasiran jaya, awak media langsung bertanya masyarakat yang kena korban pungli ada yang ditarik satu juta dua ratus ribu rupiah (1.200.000) dan satu juta lima ratus ribu rupiah (1.500.000) masyarakat tersebut engan di sebutkan namanya takut di ancam, kami awak media menanyakan langsung ke pokmas kampung yaitu Bapak Sopian Hendrik selaku POKMAS dan beliau membenarkan kalau di kenakan biaya sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah (1.200.000) perlembar
Dan Bapak Sopian Hendrik (POKMAS) pun merasa tidak bersalah soal pungutan satu juta dua ratus ribu rupiah (1.200.000) padahal itu kan program negara.
” kami selaku awak media menghimbau kepada Bapak sopian Hendrik (Pokmas) bahwa itu tidak benar pak sudah benar-benar salah pungutan itu karena melanggar hukum, tapi Bapak sopian Hendrik cuma senyum saja kami meminta penegak hukum di kabupaten Tulang Bawang Lampung,harus tegas penegak hukumnya dari kepolisian dan kejaksaan “.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Bapak kapolri siapa pun yang melanggar hukum harus di Brantas kami awak media minta penegak hukum di provinsi Lampung jangan pilah pilih harus di proses seadil-adilnya karena telah merugikan masyarakat kecil yang nggak tau apa-apa jangan hanya membodohi masyarakat bila tidak ada keputusan mau kami tindak lanjuti ke Mabes polri karena sudah jelas di depan mata itu pungutan liar/pungi.
Red : zahyak/Tim