Sidang Perdana Terdakwa Caleg DPRD Sumut dari PDIP Kasus KDRT Terkesan Diistimewakan, Terdakwa Tidak Ditahan

- Penulis

Senin, 4 Desember 2023 - 02:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com “Medan – Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sakkeus Harahap digelar Senin (29/11/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Padang Lawas.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa ini adalah calon legislatif (caleg) dari PDIP untuk DPRD Sumut. Dia hadir menggunakan pakaian casual padahal statusnya terdakwa dan tidak dilakukan penahanan.

 

Persidangan dipimpin tiga hakim yang diketuai adalah Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor dan satu panitera serta dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Riko Manurung dan juga Penasehat Hukum Terdakwa.

 

Dalam persidangan, ketua Majelis Hakim Dharma Putra Simbolon juga sempat mengatakan akan mempertimbangkan proses penahanan terdakwa Sakkeus Harahap apakah akan ditahan atau tidak.

 

Terpisah Penasehat Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Riawindo A Sormin, SH MH didampingi Paul J J Tambunan, SH MH mengatakan kecewa dengan status terdakwa yang tidak ditahan dengan alasan caleg Pemilu 2024.

 

“Dengan tidak ditahannya terdakwa yang telah diduga melakukan tindakan kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam dengan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP,” kata tim kuasa hukum, kepada awak media, Minggu (3/12/2023) siang.

 

Penasehat hukum menduga penyidik Polres Padang Lawas, JPU Kejari Padang Lawas dan Hakim PN Sibuhuan seperti sudah mengetahui hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga Polisi, Jaksa, Hakim terkesan mengistimewakan terdakwa.

Baca Juga:  Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu

 

“Kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan dapat memberikan Atensi terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kasus kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh dengan Terdakwa Sakkeus Harahap dan Korban Jenti Mutiara,” pungkasnya.

 

Pengakuan tim kuasa hukum, hak korban selaku kuasa hukum yang telah diberikan surat kuasa Khusus untuk menyaksikan jalannya persidangan dari korban malah ditolak Hakim Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua dengan alasan sidang tertutup untuk umum.

 

“Padahal setelah korban memberikan surat kuasa khusus kepada kami, jelas status kami mewakili korban untuk menyaksikan jalannya persidangan, karena posisi korban saat ini yang sangat trauma jika bertemu dengan terdakwa, sehingga kami berharap agar Ketua PN Sibuhuan dan Ketua Majelis Hakim dapat mempersilahkan kami selaku kuasa hukum korban yang telah mendapat surat kuasa khusus,” tuturnya.

 

Mereka meminta Ketua PN Medan agar memperbolehkan kuasa hukum untuk menyaksikan jalannya persidangan Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

 

“Kami akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. Kami juga meminta agar Sakkeus Harahap ditahan untuk keadilan. Memang kami melihat terdakwa ini seperti mendapatkan ke istimewaan, terangnya.

 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Riko Manurung, SH membenarkan adanya persidangan perdana.

 

“Agenda perdana pembacaan surat terdakwa yang dilakukan oleh JPU,” terangnya.

red-PT/SS

Berita Terkait

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor di Kampung Pasiran Jaya
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Mafia Minyak Ilegal di Muba Kian Berani, Jali Diduga Oknum Polisi Polda Sumsel Pamer Kekebalan Hukum
Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin
Masyarakat Menuntut Keadilan atas Pencemaran Lingkungan, SKK Migas dan Pertamina Diminta Bertindak Cepat
Penyuluhan Hukum Divif 2 Kostrad, Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit dan Keluarga Yonarmed 1 Kostrad
Diduga Penyaluran Dana PKH Desa Salek Jaya Tidak Tepat Sasaran Untuk Juni – Juli 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 15:19

Kuasa Hukum Desri Nago & Rekan Ultimatum Media Penyebar Hoaks, Tuntut Bukti Dalam 3 x 24 jam

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:56

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor di Kampung Pasiran Jaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:29

Kanit Binmas Polsek Tanjung Batu Ajak Warga Hidupkan Poskamling, Gotong Royong, Dan Bentuk Masyarakat Sadar Kamtibmas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 05:26

Pembukaan Kantor DPD SWI Nagan Raya jalan Nasional Simpang Peut Sudah dibuka,,ini kata bang pon Una

Minggu, 3 Agustus 2025 - 02:08

Persoalan Hutang Piutang AS dan JP saling Ngadu Ke Polisi Korban Intimidasi dan Penyebaran Hoax.

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:32

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:10

POCIL POLRES PALI TAMPIL MEMUKAU DI LOMBA POLSEL POLDA SUMSEL BIKIN Bangga Bumi Serpat Serasan, Meski Belum Juara

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:42

PELANGI SUMSEL RAIH EMAS BERGENGSI ADUAN KATUN DI FORNAS VIII NTB

Berita Terbaru