Diduga Team dan Paslon Walikota Pekanbaru Tabrak PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Dimana Bawaslu? 

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Mitramabesnews.com – Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum’at (8/11/2024)

 

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah.

 

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

 

Pasal 70

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :

Baca Juga:  BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati Sukses Menyelenggarakan Focus Grup Discussion - II

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. taman dan pepohonan.

 

Pasal 71

Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

a. empat ibadah ;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung milik pemerintah;

e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 

Pasal 72

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

 

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri…. Bersambung (Team)

 

Sumber : DPP AMI

Bahrum

Berita Terkait

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Masyarakat Menuntut Keadilan atas Pencemaran Lingkungan, SKK Migas dan Pertamina Diminta Bertindak Cepat
Diduga Penyaluran Dana PKH Desa Salek Jaya Tidak Tepat Sasaran Untuk Juni – Juli 2025
Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”
Gerak Cepat Kejati Riau Melakukan Penahanan Tersangka  Koruptor Pelabuhan Sagu-Sagu
Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024
Manajemen RSUD H. Anwar Mahakil Akhirnya Angkat Bicara Terkait Polemik Dugaan Perilaku Tidak Etis Seorang Dokter Terhadap Pasien
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:02

Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:55

Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:28

Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:26

Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:52

Menyambut HUT RI ke 80 di Kuta Makmue, dimeriahkan dengan Laga Voli Bhayangkari vs Masyarakat, Kapolres Turut Hadir menyaksikan pertandingan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru