Perpres Penghapusan Piutang Macet: Solusi Erzaldi untuk Pemulihan UMKM dan Ketahanan Pangan

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 00:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com Pangkalpinang, – Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menyambut positif diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi sektor UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, serta sektor UMKM lainnya. Kamis (7/11/2024).

Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mendukung perekonomian di Babel, yang didominasi oleh sektor-sektor tersebut.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Erzaldi menjelaskan bahwa Perpres ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi pelaku UMKM, tetapi juga bagi perekonomian daerah dan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghapusan piutang macet akan mengurangi beban finansial yang selama ini menghambat pertumbuhan usaha, sehingga pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka.

Meningkatkan Kesejahteraan UMKM

Menurut Erzaldi, banyak pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang selama ini terjerat utang yang sulit dilunasi. Akibatnya, mereka terhambat dalam menjalankan usaha dan bahkan terancam bangkrut.

“Dengan dihapusnya piutang macet, mereka akan lebih leluasa mengelola usaha tanpa tekanan utang yang berat,” ujar Erzaldi.

Di samping itu, kebijakan ini juga akan mendorong peningkatan produktivitas.

Pelaku UMKM yang terbebas dari beban piutang dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya untuk membayar utang, kini dapat digunakan untuk membeli peralatan, bibit unggul, atau bahkan berinvestasi pada teknologi terbaru yang akan memperbaiki proses produksi mereka.

Menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi di Pedesaan

Sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang banyak dijumpai di daerah pedesaan, menurut Erzaldi, sangat berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Penghapusan piutang macet akan mengurangi kemiskinan dan mengurangi urbanisasi yang sering kali tak terkendali.

“Jika beban ekonomi di pedesaan berkurang, mereka akan lebih berdaya untuk bertahan di kampung halaman dan mengembangkan potensi usaha yang ada,” kata Erzaldi.

Baca Juga:  Mayat Pria Ditemukan Di Saluran Irigasi Wanguk,

Selain itu, sektor-sektor ini juga memiliki peran besar dalam ketahanan pangan nasional. Dengan penghapusan piutang macet, sektor pertanian dan perikanan akan lebih kuat dan produktif, yang pada gilirannya membantu menjaga pasokan pangan untuk seluruh Indonesia.

“Ketika pelaku UMKM di sektor ini merasa lebih aman secara finansial, mereka bisa lebih fokus pada produksi pangan, yang sangat penting untuk ketahanan pangan nasional,” tambah Erzaldi.

Meningkatkan Kepercayaan terhadap Pemerintah

Kebijakan penghapusan piutang macet ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap pemerintah.

“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah mendengarkan dan memahami permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM. Hal ini akan meningkatkan partisipasi mereka dalam program-program pemerintah lainnya,” ujarnya.

Pentingnya Pengawasan dan Edukasi Keuangan

Meski menyambut baik kebijakan ini, Erzaldi mengingatkan agar penghapusan piutang macet ini tidak menjadi solusi jangka panjang tanpa pengelolaan yang tepat.

Ia menekankan perlunya pengawasan yang ketat serta edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pengelolaan keuangan yang baik agar mereka bisa lebih mandiri dan tidak bergantung pada bantuan serupa di masa mendatang.

“Pendidikan keuangan sangat penting agar mereka tidak terjebak dalam utang lagi di masa depan,” pungkasnya.

Penandatanganan Perpres

Perpres tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM ini ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM, terutama di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, untuk melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang yang menghambat.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, para produsen pangan akan lebih berdaya dan dapat berkontribusi lebih besar terhadap ketahanan pangan nasional.

Seluruh persyaratan teknis terkait aturan ini akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang tepat sasaran. (Sandy/KBO Babel)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru