Bongkar Praktik Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur, Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Mucikari

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar Praktik Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur, Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Mucikari

Rokan Hulu. Mitramabesnews. Com
Seorang wanita yang merupakan muncikari berinisial RY alias Yati (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu di
Desa bangun Jaya Kecamatan Tambusai UtarDia diamankan karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang dengan Tarif 1.200.000 rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH MH menjelaskan bahwa Wanita berinisial Riyati alias Mami Yati”Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Suheri Sitorus

Atas dasar itu Pada Minggu (03/11/2024) Sekitar jam 15.00 WIB Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus SH MH, dan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra,SH,MH Beserta Anggotanya mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Riyati alias RY

“Setelah RY diamankan lalu Petugas memanggil aparat Desa setempat untuk menggeledah belakang rumah RY dan ternyata didapati ada 6 kamar Kost-an y setelah dilakukan penggeledahan di Kamar Nomor 03 ditemukan dua sejoli pria dan wanita bukan pasangan yang syah dan saat ditanyai mereka tidak ada hubungan suami istri sehingga terhadap mereka diamankan dan dikamar 06 ditemukan lagi seorang perempuan yang mana ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu alat kontrasepsi merk SUTRA ketika ditanyai Dia mengaku masih berumur 15 Tahun

Baca Juga:  Dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Kamtibmas, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Sehingga perempuan muda belia itupun diamankan terlebih dahulu dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah kediaman RY ditemukan 1 kardus minuman keras merk ANKER yang didalamnya terdapat Bir Putih sebanyak 7 botol dan Bir Hitam sebanyak 1 botol

Lalu Team Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara membawa barang bukti dan pemilik Kost-an beserta tamu di Kost-an tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Iptu Sitorus menambahkan Bahwa
cara kerja pria hidung belang memesan melalui WhatsApp melalui tersangka RY yang mana selanjutnya tersangka RY memberikan harga Rp.1.600.000 dan setelah itu tersangka RY akan memberi uang kepada perempuan pelayanan sebesar Rp.1.200.000 dan setelah selesai maka pria hidung belang akan membayar kembali sebesar Rp.200.000,- untuk uang kamar yang digunakan.

Saat ini tersangka Icha masih menjalani pemeriksaan. Mami Ica dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  1. Sdr
    Sumber: Polsek Tambusai Utara

Berita Terkait

Puluhan Masa Datangin Kantor Gubernur Sumatera Selatan Terkait Upah Yang Tidak Bayar
Forki Nagan Raya Juara Umum Se Propinsi Aceh pada PRA PORA Tahun 2025 di Semelue
Fitra Yedi DPP Pro Gerakan Nasional (Progan) Laporkan Dugaan KKN ke Kejaksaan Agung
Deklarasi DPP Harimau Sumatra Bersatu Berlanggsung Lancar Dan Khidmat
klarifikasi Resmi : Polsek Air Kumbang: Tegaskan Isu Pemerasan dan Suap di Media Sosial Tidak Benar Berita Ini
Satlantas Polres Nagan Raya Laksanakan Hunting system pelanggaran kasat mata,Dalam Rangka Operasi Zebra Seulawah
DPP Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor & Aktivis – Indonesia:Usut Tuntas, Tangkap Dan Tindak Tegas Para Pelaku Mafia Ilegal Penerbitan Dokumen Palsu Atau Ijazah Palsu
Dirresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 11 kilogram sabu dan 18 Ribu Butir Extasi Sepanjang November 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 05:53

Bupati dan DPRK Mohon Bantuan Presiden, Untuk Nagan Raya, Khususnya Beutong Ateuh Banggalang

Minggu, 30 November 2025 - 05:44

Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota

Minggu, 30 November 2025 - 03:00

Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Sabtu, 29 November 2025 - 14:25

Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana

Sabtu, 29 November 2025 - 11:07

Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  

Jumat, 28 November 2025 - 03:57

Pers Mengabdi untuk Negeri ,Menjadi Tema Utama dalam Pelaksanaan Munas SWI 2026

Kamis, 27 November 2025 - 16:13

Quick Respon Brimob: Batalyon C Pelopor Sigap Tangani Banjir di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Berita Terbaru