Pekanbaru — Mitramanesnews.com Kuasa hukum Ernawati, Dr. Yudi Krismen US, SH., MH, mengkritik keras keputusan Polda Riau yang menunda proses penyelidikan atas laporan dugaan pencurian dump truck milik kliennya. Kasus ini bermula saat Ernawati, sebagai pemilik dump truck tronton, melaporkan AG atas dugaan tindakan pencurian yang terjadi pada 3 Juli 2024 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan tindakan Polda Riau dalam menunda penyelidikan terhadap laporan klien kami. Unit yang diambil secara paksa oleh AG tersebut adalah milik sah klien kami sesuai dengan bukti hukum yang ada,” ujar Yudi Krismen kepada media pada Minggu (3/11/2024).
Menurut Yudi Krismen, Ernawati memiliki bukti-bukti legal kepemilikan kendaraan, termasuk kuitansi pembelian, BPKB, STNK, surat keabsahan BPKB, dan surat pelepasan hak atas unit tersebut. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Yudi menegaskan bahwa Ernawati merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.
Diketahui bahwa Ernawati membeli dump truck dengan nomor polisi BE 9478 Y dari Rahmadani Nasution pada 28 Januari 2024 dengan harga Rp346 juta, setelah Rahmadani melunasi kredit kendaraan tersebut. Bukti transaksi berupa kuitansi penjualan diserahkan Rahmadani kepada Ernawati bersamaan dengan surat-surat kepemilikan kendaraan.
Setelah transaksi, Ernawati bekerja sama dengan Rahmadani untuk mengelola mobil tersebut dengan sistem bagi hasil. Namun, baru beberapa bulan berjalan, kendaraan tersebut tiba-tiba diambil paksa oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik. Orang tersebut mengklaim mobil itu sebagai harta bersama dengan mantan suaminya, Rahmadani.
Merasa dirugikan, Ernawati melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau pada 12 September 2024 atas dugaan tindak pidana pencurian, yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. “Laporan dibuat berdasarkan saran dari Polda Riau. Namun, hingga saat ini, klien kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” lanjut Dr. Yudi.
Saat pelaporan, Ernawati telah menunjukkan bukti sah kepemilikan kendaraan tersebut. Polda Riau bahkan telah mengakui keaslian dokumen jual beli yang disertakan, termasuk keterangan dari Rahmadani Nasution selaku penjual.
Dr. Yudi menegaskan bahwa Ernawati tidak memiliki hubungan dengan harta gono-gini antara Rahmadani dan mantan istrinya. “Mobil yang diklaim oleh mantan istri Rahmadani bukan lagi milik Rahmadani karena sudah berpindah kepemilikan kepada Ernawati melalui transaksi jual beli,” jelas Dr. Yudi, pakar hukum pidana yang juga anggota Dewan Kode Etik Jurnalistik DPP Aliansi Media Indonesia.
Ia menambahkan bahwa Rahmadani hanya bertindak sebagai pengelola kendaraan berdasarkan kerja sama dengan Ernawati. “Tindakan perampasan di jalan ini sangat mengganggu ketertiban hukum, dan bila dibiarkan, akan memberikan contoh buruk bagi masyarakat,” tegasnya.
Dr. Yudi pun meminta Polda Riau untuk segera menemukan kendaraan tersebut dan mengembalikannya kepada Ernawati sebagai pemilik sah. “Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa aparat penegak hukum tunduk pada aksi premanisme,” tutupnya dengan nada geram.
Dpp Ami
Bahrum,