Erzaldi Rosman Djohan: Dewan Pers Temukan Pelanggaran dalam Pemberitaan Media Siber

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 07:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com Pangkalpinang – Dewan Pers mengecam pemberitaan Media Siber porosjakarta.com terkait Erzaldi Rosman Djohan, mantan Gubernur Bangka Belitung, yang dimuat dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka.” Pemberitaan yang diterbitkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, dianggap tidak akurat dan tidak berimbang, serta berpotensi merugikan nama baik Erzaldi. Jumat (1/11/2024).

Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi, menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menemukan tiga kesalahan signifikan dalam pemberitaan tersebut.

“Dewan Pers menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Berry, pelanggaran pertama adalah kurangnya verifikasi informasi. Pemberitaan tersebut tidak mencantumkan klarifikasi dari Erzaldi, sehingga memberikan kesan sepihak.

Ia menegaskan bahwa setiap berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus melalui proses verifikasi yang ketat. “Berita yang tidak akurat dan tidak dilakukan uji informasi jelas bertentangan dengan prinsip akurasi dan keberimbangan,” jelas Berry.

Dewan Pers, dalam surat bernomor 1190/DP/K/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, juga mencatat empat poin pelanggaran dalam pemberitaan porosjakarta.com.

Di antara temuan tersebut adalah penggunaan sumber anonim yang tidak dapat dipercaya, yakni “sumber internal Kejaksaan Agung,” serta rilis dari pengunjuk rasa yang menyebut diri mereka “Gerakan Mahasiswa Jakarta” saat menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung.

Berita ini, menurut Dewan Pers, dapat dikategorikan sebagai berita bohong, karena hingga saat ini Erzaldi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Dewan Pers menemukan bahwa pemimpin redaksi porosjakarta.com, Michael Abraham Tani Wangge, belum memiliki kompetensi yang memadai untuk menjabat.

Nama Michael tidak terdaftar dalam pangkalan data Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, sehingga melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Persahaan Pers. Aturan tersebut menyatakan bahwa penanggung jawab redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Baca Juga:  Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan agar porosjakarta.com segera melakukan tujuh tindakan, termasuk memberikan Hak Jawab kepada pengadu dan memohon maaf secara proporsional.

Mereka juga diminta untuk mengakui dan menjelaskan bahwa pemberitaan tentang Erzaldi tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers menekankan pentingnya media untuk mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 mengenai Standar Kompetensi Wartawan, termasuk penempatan seorang yang berkompeten sebagai pemimpin redaksi dalam waktu enam bulan setelah menerima surat rekomendasi ini.

Lebih jauh, Dewan Pers mengingatkan bahwa jika porosjakarta.com tidak melayani Hak Jawab, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan denda maksimum Rp500.000.000, sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika rekomendasi lainnya tidak diindahkan, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan yang berkaitan dengan media siber tersebut.

Tindakan Dewan Pers ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang berintegritas.

Pemberitaan yang tidak akurat dan berpotensi merugikan seseorang, apalagi seorang tokoh publik seperti Erzaldi, dapat menciptakan ketidakadilan dan memicu polemik di masyarakat.

Kepatuhan terhadap kode etik dan regulasi jurnalistik tidak hanya penting bagi kredibilitas media, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan.

Dewan Pers berharap rekomendasi ini diikuti dengan serius oleh porosjakarta.com agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dalam era informasi yang serba cepat dan mudah diakses, tanggung jawab media untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang menjadi semakin penting.

Publik harus dapat membedakan antara informasi yang valid dan hoaks, serta memahami bahwa setiap berita memiliki dampak yang signifikan bagi individu maupun masyarakat luas.

Dengan adanya sorotan dari Dewan Pers ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif dan kontroversial. (Mung Harsanto/KBO Babel)

Berita Terkait

Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI Ir. Herry Budiman Hadiri Rakorwil Jateng, Sosialisasikan Skema Acara Munas SWI 2026*
Bupati dan DPRK Mohon Bantuan Presiden, Untuk Nagan Raya, Khususnya Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota
Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum
Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana
Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  
Pers Mengabdi untuk Negeri ,Menjadi Tema Utama dalam Pelaksanaan Munas SWI 2026
Quick Respon Brimob: Batalyon C Pelopor Sigap Tangani Banjir di Beutong Ateuh Banggalang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru