Erzaldi Rosman Djohan: Dewan Pers Temukan Pelanggaran dalam Pemberitaan Media Siber

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 07:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com Pangkalpinang – Dewan Pers mengecam pemberitaan Media Siber porosjakarta.com terkait Erzaldi Rosman Djohan, mantan Gubernur Bangka Belitung, yang dimuat dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka.” Pemberitaan yang diterbitkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, dianggap tidak akurat dan tidak berimbang, serta berpotensi merugikan nama baik Erzaldi. Jumat (1/11/2024).

Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi, menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menemukan tiga kesalahan signifikan dalam pemberitaan tersebut.

“Dewan Pers menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Berry, pelanggaran pertama adalah kurangnya verifikasi informasi. Pemberitaan tersebut tidak mencantumkan klarifikasi dari Erzaldi, sehingga memberikan kesan sepihak.

Ia menegaskan bahwa setiap berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus melalui proses verifikasi yang ketat. “Berita yang tidak akurat dan tidak dilakukan uji informasi jelas bertentangan dengan prinsip akurasi dan keberimbangan,” jelas Berry.

Dewan Pers, dalam surat bernomor 1190/DP/K/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, juga mencatat empat poin pelanggaran dalam pemberitaan porosjakarta.com.

Di antara temuan tersebut adalah penggunaan sumber anonim yang tidak dapat dipercaya, yakni “sumber internal Kejaksaan Agung,” serta rilis dari pengunjuk rasa yang menyebut diri mereka “Gerakan Mahasiswa Jakarta” saat menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung.

Berita ini, menurut Dewan Pers, dapat dikategorikan sebagai berita bohong, karena hingga saat ini Erzaldi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Dewan Pers menemukan bahwa pemimpin redaksi porosjakarta.com, Michael Abraham Tani Wangge, belum memiliki kompetensi yang memadai untuk menjabat.

Nama Michael tidak terdaftar dalam pangkalan data Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, sehingga melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Persahaan Pers. Aturan tersebut menyatakan bahwa penanggung jawab redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Baca Juga:  PALI – Dalam Rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan agar porosjakarta.com segera melakukan tujuh tindakan, termasuk memberikan Hak Jawab kepada pengadu dan memohon maaf secara proporsional.

Mereka juga diminta untuk mengakui dan menjelaskan bahwa pemberitaan tentang Erzaldi tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers menekankan pentingnya media untuk mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 mengenai Standar Kompetensi Wartawan, termasuk penempatan seorang yang berkompeten sebagai pemimpin redaksi dalam waktu enam bulan setelah menerima surat rekomendasi ini.

Lebih jauh, Dewan Pers mengingatkan bahwa jika porosjakarta.com tidak melayani Hak Jawab, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan denda maksimum Rp500.000.000, sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika rekomendasi lainnya tidak diindahkan, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan yang berkaitan dengan media siber tersebut.

Tindakan Dewan Pers ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang berintegritas.

Pemberitaan yang tidak akurat dan berpotensi merugikan seseorang, apalagi seorang tokoh publik seperti Erzaldi, dapat menciptakan ketidakadilan dan memicu polemik di masyarakat.

Kepatuhan terhadap kode etik dan regulasi jurnalistik tidak hanya penting bagi kredibilitas media, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan.

Dewan Pers berharap rekomendasi ini diikuti dengan serius oleh porosjakarta.com agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dalam era informasi yang serba cepat dan mudah diakses, tanggung jawab media untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang menjadi semakin penting.

Publik harus dapat membedakan antara informasi yang valid dan hoaks, serta memahami bahwa setiap berita memiliki dampak yang signifikan bagi individu maupun masyarakat luas.

Dengan adanya sorotan dari Dewan Pers ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif dan kontroversial. (Mung Harsanto/KBO Babel)

Berita Terkait

Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor
Gerakan Pangan Murah SPHP Diluncurkan Serentak, Kapolres PALI: Langkah Strategis Stabilkan Harga Dan Ketersediaan Beras
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas
PALI Semarakkan HUT ke-80 RI: Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Dan Karnaval, Polres Pastikan Keamanan Maksimal
POLRES OGAN ILIR – SAT INTELKAM & SAT BINMAS GELAR PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DI KENDARAAN SAMBUT HUT RI KE-80
Polres Ogan Ilir Bersama Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Terhubung Secara Serentak Lewat Zoom Meeting Kick Off Launching GPM Polri
Puluhan Massa Yang Tergabung Dalam Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumatera Selatan Gelar Aksi Damai Di Kejaksaan Tinggi (Kejati)
FORKOPIMCAM SEUNAGAN TIMUR KIBAR KAN BENDERA MERAH PUTIH DI PUNCAK GUNUNG.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:38

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:30

Kapolres Nagan Raya Bantu Ringankan Beban Warga lewat Penyaluran Bantuan Pangan.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:21

Kapolsek Seunagan Timur Bersama Muspika Tebar Semangat Nasionalisme, Kibarkan Bendera Merah putih di Gunung Kila

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:05

Menyambut HUT RI ke 80, Polres Bulukumba Gelar Kerja Bakti di Taman Makam Pahlawan Taccorong

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:44

Gerakan Pangan Murah SPHP Diluncurkan Serentak, Kapolres PALI: Langkah Strategis Stabilkan Harga Dan Ketersediaan Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:42

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:35

PALI Semarakkan HUT ke-80 RI: Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Dan Karnaval, Polres Pastikan Keamanan Maksimal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:30

POLRES OGAN ILIR – SAT INTELKAM & SAT BINMAS GELAR PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DI KENDARAAN SAMBUT HUT RI KE-80

Berita Terbaru