Operasi Miras, Polresta Magelang Sasar 4 Titik Lokasi

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 06:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Magelang,Jateng,Mitramabesnews.com  Kegiatan operasi minuman keras (miras) dilakukan oleh Unit Patroli Sat Samapta dan Sat Narkoba Polresta Magelang Polda Jateng menyasar 4 titik lokasi, Kamis (31/10/2024). Empat sasaran itu berada di Kecamatan Ngluwar, Salam, dan Muntilan Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang melalui PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M. menuturkan dalam Operasi Miras tersebut pihaknya berhasil menyita 135 botol minuman keras berbagai merk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada dua lokasi yang kita amankan barang buktinya. Yaitu satu lokasi di Kecamatan Ngluwar, satu lokasi di Kecamatan Salam, dan dua lokasi di Kecamatan Muntilan,” ungkap AKP Suyanto.

Lebih lanjut dibeberkan, dari seorang penjual berinisial B (30 tahun) di wilayah Ngluwar petugas Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang bersama Polsek Ngluwar Polresta Magelang berhasil menyita 55 botol miras berbagai merk. Selanjutnya di wilayah Kecamatan Muntilan, Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang bersama Sat Narkoba Polresta Magelang berhasil menyita 11 botol miras berbagai merk dari seorang laki-laki berinisial BTH (24 tahun).

Baca Juga:  Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

“Kami juga berhasil menyita 24 botol miras berbagai merk dari seorang warga Muntilan berinisial D (36 tahun),” beber AKP Suyanto.

Selanjutnya, Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang bersama Sat Narkoba Polresta Magelang dan Polsek Salam Polresta Magelang berhasil menyita 45 botol miras berbagai merk dari seorang laki-laki berinisial AD (21 tahun) warga Kecamatan Salam.

AKP Suyanto mengatakan, para pemilik miras ini telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 Ayat (1) yang menyebutkan, setiap orang dilarang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Juga melanggar Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujar AKP Suyanto mengakhiri. (Humas)

G,Atts Magelang

Berita Terkait

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah
Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Berita Terbaru