Guru Natsir Wakil Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong Serukan Penegakan Hukum Terhadap Provokator

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 04:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com Pangkalpinang – Isu intoleransi yang digulirkan paslon pilkada Kota Pangkalpinang kembali mengemuka di Kota Pangkalpinang menyusul laporan yang diajukan oleh Ketua Forum Kerukunan Pangkalpinang, Maryadi, terhadap oknum relawan kotak kosong berinisial SW.

Laporan ini dipicu oleh komentar yang diduga memicu perpecahan umat beragama, yang diposting di grup WhatsApp terbatas relawan tersebut.

Kejadian ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat dan menyoroti potensi konflik di tengah persaingan politik menjelang pilkada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Natsir, yang lebih dikenal sebagai Guru Natsir dan Wakil Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong, secara terbuka mengaku bertanggung jawab atas tindakan SW.

Ia mengungkapkan, “Saya siap menerima segala risiko, termasuk laporan yang ditujukan kepada SW. Seharusnya saya yang dilaporkan,” ujarnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dengan nada tegas, Guru Natsir meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki secara mendalam siapa yang menyebarkan percakapan dari grup tersebut, serta individu yang pertama kali mengirimkan bukti screenshot yang memicu masalah ini.

Guru Natsir menegaskan bahwa percakapan yang terjadi dalam ruang terbatas seharusnya tidak diekspos ke ruang publik sebagai isu SARA.

“Orang yang menyebarluaskan informasi ini adalah provokator yang ingin memecah belah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap serangan yang ditujukan kepada Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, yang dituduh menggerakkan relawan kotak kosong.

“Kami akan melaporkan akun yang menyerang beliau karena merasa difitnah,” imbuhnya.

Dalam situasi yang penuh ketegangan ini, Guru Natsir mengingatkan bahwa tindakan dan reaksi publik terhadap isu-isu sensitif harus lebih bijak.

“Pemimpin seharusnya merangkul, bukan memukul,” katanya. Ia merujuk pada insiden sebelumnya di mana mobil calon walikota Molen dilempar batu, dan mencatat bahwa saat itu Molen tidak melaporkan kejadian tersebut.

Kini, dalam suasana pilkada yang memanas, pihaknya justru melaporkan isu ini ke polisi.

Kasus lain yang juga mencuat adalah tindakan perusakan baleho Monica, istri Molen, yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif provinsi Babel dari PDIP.

Baca Juga:  Erzaldi Rosman Usulkan Pembangunan Dermaga Kapal Pesiar untuk Tingkatkan Wisata Internasional

Baleho tersebut dirusak dengan cara dicoret, meski Monica mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Mengapa kali ini mereka bersikap reaktif? Ini tanda tanya besar, apakah ini bentuk kepanikan karena dukungan terhadap kotak kosong terus membesar,” sindir Guru Natsir.

Dalam pandangan Natsir, situasi ini mencerminkan ketidakstabilan di tengah persaingan pilkada.

Ia menyerukan agar semua pihak menjaga ketenangan dan fokus pada substansi kampanye, alih-alih terjebak dalam fitnah dan provokasi.

“Di tengah dinamika politik ini, kita harus mengedepankan dialog konstruktif,” ujarnya.

Natsir menekankan peran penting media dalam menyebarkan informasi yang akurat.

“Media harus bertanggung jawab dalam memberitakan fakta, bukan rumor yang dapat memicu konflik. Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan suasana kondusif,” tegasnya.

Ia berharap langkah hukum yang diambil dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap informasi yang beredar, serta mendorong terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas.

Sarpin, mantan anggota DPRD Provinsi Babel yang kini terlibat aktif di relawan kotak kosong, menambahkan komentarnya.

Ia menilai bahwa keberagaman suku dan agama di rumah aspirasi kotak kosong telah terjalin dalam hubungan yang harmonis.

“Oknum yang menyebarkan screenshot di grup WhatsApp kotak kosong memiliki niat jahat untuk memecah belah persatuan dan kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Sarpin menegaskan bahwa tindakan menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan adalah pelanggaran hukum yang serius, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 Ayat (2) UU 1/2024.

Dalam konteks ini, masyarakat Pangkalpinang diimbau untuk bersatu dalam menjaga kerukunan dan mencegah provokasi yang dapat merusak keharmonisan antarumat beragama.

Keberhasilan menjaga ketenangan selama masa pilkada sangat bergantung pada sikap semua pihak dalam menanggapi isu-isu yang muncul. (Sumber: Rumah Aspirasi Kotak Kosong, Editor: KBO Babel)

Berita Terkait

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
GPP Sumsel Kepung Kejati, Desak Usut Korupsi Proyek Alat Peraga SMK Rp 49,9 M
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 06:38

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI

Selasa, 18 November 2025 - 05:22

Penting nya Memahami Nilai Nilai Kebangsaan ,Muspika Laksanakan Diskusi ,menuju Aceh Meusyuhu dan Bersyari’ah

Selasa, 18 November 2025 - 05:02

Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Tangse Bersama Muspika Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Mengawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 03:00

POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Berita Terbaru