Polres Indramayu Amankan 12 Tersangka Narkoba Selama Oktober 2024

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INDRAMAYU, mitramabesnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan 12 tersangka kasus narkotika sepanjang bulan Oktober 2024, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam menanggulangi peredaran narkoba di seluruh penjuru tanah air.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan upaya serius jajarannya dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Penangkapan tersebut mencakup 12 tersangka laki-laki dengan rincian, sembilan orang terkait penyalahgunaan sabu dan tiga orang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu.

Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan pengedar dan enam lainnya pengguna.

“Para tersangka yang diamankan berinisial WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), serta S alias T (37),” ungkap Kapolres kepada awak media, di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)

Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan, yakni Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti berupa 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu yang terdiri dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir).

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

Kapolres menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka meliputi penjualan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, serta peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar.

Pihaknya juga mengamankan 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa para pengedar narkotika akan dijerat dengan pasal-pasal yang berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bervariasi dari minimal empat hingga 20 tahun penjara, disertai denda yang mencapai antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Sementara, para pengedar obat keras tertentu dikenakan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan denda berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 milyar.

Adapun untuk para penyalahguna atau pengguna narkotika, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf A dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pengguna, polisi akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan penyidik, yang selanjutnya dapat merekomendasikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya Indramayu yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

(Tio)

Berita Terkait

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum
Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Personel Polsek Kuala Pesisir Laksanakan Kegiatan Silaturahmi Di Desa Binaannya dan Mendengar Keluh Kesah Warga
POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN
Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
BHABINKAMTIBMAS POLSEK TALANG UBI HADIRI MUSYAWARAH DESA KHUSUS KETAHANAN PANGAN DI SEMANGUS
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN KONDUSIFITAS DAN CEGAH KRIMINALITAS DI MALAM HARI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:23

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:20

Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:19

Personel Polsek Kuala Pesisir Laksanakan Kegiatan Silaturahmi Di Desa Binaannya dan Mendengar Keluh Kesah Warga

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:25

POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:18

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:20

BHABINKAMTIBMAS POLSEK TALANG UBI HADIRI MUSYAWARAH DESA KHUSUS KETAHANAN PANGAN DI SEMANGUS

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:17

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN KONDUSIFITAS DAN CEGAH KRIMINALITAS DI MALAM HARI

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:10

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN KONDUSIFITAS DAN CEGAH KRIMINALITAS DI MALAM HARI

Berita Terbaru