Unjuk Rasa Sempat Memanas, TAPD Minta Kemendagri Segera Copot Bupati Lahat Dari Jabatannya

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 24 October 2024
Jakarta _ Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) untuk ke-2 kalinya kembali unjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, No.7, Gambir, Jakarta Pusat.

Di jaga ketat pihak Kepolisian, unjuk rasa sempat memanas ketika terpropokasi oleh pihak keamanan gedung Kemendagri sehingga memicu emosi para pengunjuk rasa untuk berusaha merangsek masuk dengan cara mendorong pintu gerbang, namun kembali kondusif setelah diredam oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini aksi bukan yang pertama kalinya di lakukan oleh masyarakat Kabupaten Lahat,” kata Dimas Rahmatullah selaku Koordinator Aksi.

Dimas mengungkapkan, ketika putusan pengadilan diabaikan dan pemberhentian Perangkat Desa tanpa mempedomani Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, maka Bupati selaku atasan pejabat seharusnya memberikan sanksi terhadap Kepala Desa.

“Bupati Lahat harus memberikan sanksi terhadap Kepala Desa atas perbuatannya, karena telah mengabaikan putusan PTUN dan memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani aturan,” jelas Dimas di hadapan wartawan, Kamis (24/10/2024).

Hingga saat ini sanksi tersebut tidak pernah diberikan, hal ini mengacu pada pasal 13 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016, jika pejabat yang berwenang tidak memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melakukan pelanggaran, maka pejabat berwenang tersebut juga harus dikenakan sanksi yang sama oleh atasannya.

Lanjut kata Dimas, penggunaan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang terlebih sebagai objek. Melainkan, setiap keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Kisah Sukses Mahasiswa Babel Academy: Dari Kurir Hingga Pengusaha di Rusia dan Thailand

Maka dengan ini TAPD Kabupaten Lahat menyampaikan beberapa tuntutan kepada Mendagri RI, diantaranya :

1. Menuntut Mendagri untuk segera memutuskan pencopotan jabatan Bupati Lahat Saudara Imam Pasli, karena telah terbukti tidak pernah memberikan sanksi kepada 10 Kepala Desa yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah melebihi 21 Hari kerja, sejak perintah Pengadilan tersebut dan tidak memberikan sanksi terhadap 13 Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani ketentuan yang berlaku (bertindak sewenang-wenang).

2. Menuntut Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera melakukan audit khusus terhadap jajaran Pejabat Pemerintahan Kabupaten Lahat yang diduga ikut melindungi Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 jo Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

3. Menuntut Mendagri RI untuk memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera melakukan audit khusus atas adanya dugaan kerugian keuangan Negara maupun Daerah yang berjumlah puluhan Miliar Rupiah, dimana terdapat penggunaan anggaran dalam APBDes yang diterima (Gaji) dan dikelola oleh seorang Perangkat Desa yang tidak sah atas jabatannya (cacat wewenang) yang terjadi pada puluhan Desa di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara ditempat yang sama, dari pihak Kemendagri menanggapi besok akan dibuatkan surat jawaban untuk TAPD sebagaimana yang di harapkan oleh para pengunjuk rasa.

(Chairuns, Purday yanti)

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 04:54

Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 03:01

Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung

Selasa, 4 November 2025 - 02:53

Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum

Senin, 3 November 2025 - 16:09

Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah

Minggu, 2 November 2025 - 09:22

“Diamnya Kapolres Muba di Tengah Kasus Minyak Ilegal, Tanda Lemahnya Komando Penegakan Hukum?”

Berita Terbaru