Unjuk Rasa Sempat Memanas, TAPD Minta Kemendagri Segera Copot Bupati Lahat Dari Jabatannya

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 24 October 2024
Jakarta _ Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) untuk ke-2 kalinya kembali unjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, No.7, Gambir, Jakarta Pusat.

Di jaga ketat pihak Kepolisian, unjuk rasa sempat memanas ketika terpropokasi oleh pihak keamanan gedung Kemendagri sehingga memicu emosi para pengunjuk rasa untuk berusaha merangsek masuk dengan cara mendorong pintu gerbang, namun kembali kondusif setelah diredam oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini aksi bukan yang pertama kalinya di lakukan oleh masyarakat Kabupaten Lahat,” kata Dimas Rahmatullah selaku Koordinator Aksi.

Dimas mengungkapkan, ketika putusan pengadilan diabaikan dan pemberhentian Perangkat Desa tanpa mempedomani Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, maka Bupati selaku atasan pejabat seharusnya memberikan sanksi terhadap Kepala Desa.

“Bupati Lahat harus memberikan sanksi terhadap Kepala Desa atas perbuatannya, karena telah mengabaikan putusan PTUN dan memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani aturan,” jelas Dimas di hadapan wartawan, Kamis (24/10/2024).

Hingga saat ini sanksi tersebut tidak pernah diberikan, hal ini mengacu pada pasal 13 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016, jika pejabat yang berwenang tidak memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melakukan pelanggaran, maka pejabat berwenang tersebut juga harus dikenakan sanksi yang sama oleh atasannya.

Lanjut kata Dimas, penggunaan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang terlebih sebagai objek. Melainkan, setiap keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Subdit III Tipikor Polda Sumsel Merampung Berkas Perkara Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Penyambungan Jaringan Instalasi Pipa Gas Alam (Jargas) tahun 2019

Maka dengan ini TAPD Kabupaten Lahat menyampaikan beberapa tuntutan kepada Mendagri RI, diantaranya :

1. Menuntut Mendagri untuk segera memutuskan pencopotan jabatan Bupati Lahat Saudara Imam Pasli, karena telah terbukti tidak pernah memberikan sanksi kepada 10 Kepala Desa yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah melebihi 21 Hari kerja, sejak perintah Pengadilan tersebut dan tidak memberikan sanksi terhadap 13 Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani ketentuan yang berlaku (bertindak sewenang-wenang).

2. Menuntut Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera melakukan audit khusus terhadap jajaran Pejabat Pemerintahan Kabupaten Lahat yang diduga ikut melindungi Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 jo Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

3. Menuntut Mendagri RI untuk memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera melakukan audit khusus atas adanya dugaan kerugian keuangan Negara maupun Daerah yang berjumlah puluhan Miliar Rupiah, dimana terdapat penggunaan anggaran dalam APBDes yang diterima (Gaji) dan dikelola oleh seorang Perangkat Desa yang tidak sah atas jabatannya (cacat wewenang) yang terjadi pada puluhan Desa di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara ditempat yang sama, dari pihak Kemendagri menanggapi besok akan dibuatkan surat jawaban untuk TAPD sebagaimana yang di harapkan oleh para pengunjuk rasa.

(Chairuns, Purday yanti)

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru