Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobby Candra (BC), seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 21 October 2024
Palembang, – Dalam sebuah operasi besar-besaran, Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobby Candra (BC), seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan langsung Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo didepan awak media saat digelarnya konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/24).

“Penangkapan Bobby ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadiri Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dansat Brimob Kombes Susnadi serta Inspektur tambang.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan pelaku Bobby di sebuah apartemen di pulau Jawa pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Selama bertahun-tahun, Bobby telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Lima

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai milyar Rupiah

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan, mobil pengangkut batu bara, alat berat seperti buldoser dan excavator, serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,”Tutup nya

Purday yanti

Berita Terkait

Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI Ir. Herry Budiman Hadiri Rakorwil Jateng, Sosialisasikan Skema Acara Munas SWI 2026*
PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.
Bupati dan DPRK Mohon Bantuan Presiden, Untuk Nagan Raya, Khususnya Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota
Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum
Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana
Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  
Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 15:08

Babinsa Koramil Kemusu Sambangi Pengrajin Mebel, Dorong Pengembangan Usaha Warga

Rabu, 26 November 2025 - 07:34

Babinsa Saradan Jadi Narasumber Pengenalan Pancasila Kepada Siswa SD

Minggu, 16 November 2025 - 09:35

Ciptakan Kenyamanan Wilayah Kondusif, Babinsa Kemlayan Patroli Bersama Linmas Dengan Humanis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:27

Babinsa Latih Peraturan Baris Berbaris Kepada Pelajar Guna Bentuk Disiplin

Sabtu, 15 November 2025 - 02:34

Kopka Resbiyanto, Fakta & Nyata Komsosnya Babinsa Tak Kenal Kasta, Babinsa Kratonan Datangi Pengepul Barang Bekas

Rabu, 12 November 2025 - 01:44

Perkuat Sinergi Hadapi Musim Hujan, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Penanggulangan Bencana di Wonosegoro

Selasa, 11 November 2025 - 11:02

Babinsa Kerja Bakti Bangun Talud Jalan Desa Sepanjang 300 Meter, Perkuat Infrastruktur

Senin, 10 November 2025 - 18:27

Heri Tak Sungkan Bantu Warganya dalam Pembangunan Talud Jalan Desa

Berita Terbaru