Polsek Banjar Agung Bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap DPO Curat Kabel Tower Provider

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 05:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tower provider milik PT Telkomsel yang terjadi pada Kamis (01/08/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

DPO yang ditangkap petugas gabungan tersebut seorang pria berinisial MT als MI (23), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Sabtu (19/102024), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap seorang DPO dalam kasus curat kabel tower provider milik PT Telkomsel. Pelaku ini ditangkap saat berada di rumahnya di Tiyuh Gunung Terang,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:  Tindak Lanjut Informasi Masyarakat, Kapolsek Tungkal Ulu Tutup Lokasi Judi Ikan

Lanjutnya, dalam melakukan aksi curat kabel tower provider milik PT Telkomsel, para pelaku berjumlah 4 (empat) orang, salah satu pelaku telah lebih dahulu ditangkap petugas sesaat usai beraksi, lalu ditangkap lagi MT als MI, sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih masuk DPO.

“Akibat kejadian curat kabel tower provider miliknya, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian kabel sepanjang 202 (dua ratus dua) meter yang harganya ditaksir sebesar Rp 26 juta,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, DPO kasus curat yang ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

( Red: Dimas.A )

Berita Terkait

Polsek Wonopringgo Fasilitasi Mediasi Warga dan Pengembang Soal Akses Jalan SPPG
Dirreskrimsus Polda Sumsel Dan Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan & Perampokan Di wilayah Ogan 
Sikap Sigap Dan tangkas Kapolsek Sukarami Menangani Korban lakalantas Lansia Di Wilkum nya
Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamidi Di Sukajadi Timur Langgar Aturan Perizinan Daerah
Keributan di Angkringan Ambon City Berakhir Damai, Satreskrim Polres Pekalongan Fasilitasi Problem Solving
DPP SWI Mengecam Keras Aksi Teror Terhadap Syahbudin Padang
Mobil Wartawan Dirusak, Agus Flores: Ini Bukan Pengrusakan Biasa, Ini Pembungkaman!”
Pelayanan drg. Willy Di Km 11 Disorot, Pasien Keluhkan Antrean Kacau Dan Waktu Tunggu Panjang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:15

Babinsa Turun ke Lahan, Bantu Petani Tanam Jagung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:19

Kopka Resbiyanto Pembinaan Komsos Harus Humanis Sebagai Wujud Manunggalnya TNI-Rakyat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:13

Babinsa Sertu Budi Utomo Sigap Tangani Pohon Tumbang, Akses Warga Simo Kembali Normal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:51

Babinsa Cepogo Turun ke Sawah, Bantu Petani Panen Cabai Demi Ketahanan Pangan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:45

Danrem 074/Warastratama Lakukan Groundbreaking Pembangunan Koperasi Merah Putih di Boyolali

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:38

Babinsa Membaur Dengan Petani Saat Panen Padi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 04:34

TNI dan Warga Kompak Bangun Desa: TMMD Sengkuyung Tahap IV Kodim 0724/Boyolali Fokus Tuntaskan Pengerasan Jalan dan RTLH

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32

Babinsa Laksanakan Kegiatan Ketarunaan dengan Materi PBB dan TUS

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Laporan Kejadian Musibah, 5 Orang Anak Tersambar Petir

Selasa, 21 Okt 2025 - 08:24