Bekasi, (mitramabesnews.com).
Ketua Tim Investigasi Wn 88 Asep Apriyanto mengatakan Panwascam Tambun Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bekasi tutup mata soal dugaan Money Politic yang dilakukan Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan saat kampanye pada 16 Oktober 2024 yang berlokasi di Saung Wulan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Pasalnya, kampanye yang dilakukukan nomor urut 1 Dani Ramdan diduga bagi-bagi uang. Hadir pula saat itu tim pemenangan yang salah satunya anggota DPRD Kab Bekasi Marico dari Fraksi Partai Golkar dan dihadiri pula oleh beberapa ketua RT dan RW perwakilan dari masing-masing Desa.
Dalam kampanye tersebut di hadiri sekitar 500 orang, yang menjadi sorotan publik adalah ketika acara selesai, panitia dan tim pemenangan membagikan apk berupa banner bergambar paslon no 1, dan juga amplop yang diduga berisi uang tunai Rp.100.000,- di dalamnya.
“Itu kan sama saja sebagai bentuk kejahatan pemilu yang dapat menciderai demokrasi,” ujar Asep.
“Dalam hal ini, politik uang justru akhirnya menjadi langkah awal dari tindakan korupsi dimasa depan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.
Patut, sambung Asep, di pertanyakan juga tuh panwascam Tambun Selatan, kemana saja mereka saat ada kampanye Calon Bupati nomor urut 1 di area wilayah kerjanya. “Bawaslu Kabupaten jangan tutup mata juga lah, soal indikasi money politic. Masa iya panwascam tidak tahu dan belum lapor ke bawaslu Kabupaten dan sudah jelas money politic itu melanggar UU pemilu,” tukasnya.
“Politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) ini harus terkena sanksi diskualifikasi sesuai Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan. Disebutkan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Asep pada jumat 18 Oktober 2024.
Jika Pejabat Negara Berkampanye di Luar Masa Cuti patut di pertanyakan Dewan dari fraksi Golkar Marico yang berkampenye karena negara mengatur dalam Pasal 283 UU Pemilu bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Kami dari WN 88 meminta bawaslu Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa dan memecat Ketua Panwascam Tambun Selatan serta mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 yang diduga melakukan money politic pada saat kampanye,” tegasnya.
“Kita lihat aja bawaslu Kabupaten berani menindak tidak, kalaupun tidak kami akan laporkan ke Bawaslu RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).