Dugaan Bagi-Bagi Uang Salah Satu Paslon Pada Pilkada Kabupaten Bekasi

- Penulis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, (mitramabesnews.com).
Ketua Tim Investigasi Wn 88 Asep Apriyanto mengatakan Panwascam Tambun Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bekasi tutup mata soal dugaan Money Politic yang dilakukan Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan saat kampanye pada 16 Oktober 2024 yang berlokasi di Saung Wulan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Pasalnya, kampanye yang  dilakukukan  nomor urut 1 Dani Ramdan diduga bagi-bagi uang. Hadir pula saat itu tim pemenangan yang salah satunya anggota DPRD Kab Bekasi Marico dari Fraksi Partai Golkar  dan dihadiri pula oleh beberapa ketua RT dan  RW perwakilan dari masing-masing Desa.
Dalam kampanye tersebut di hadiri sekitar 500 orang, yang menjadi sorotan publik adalah ketika acara selesai, panitia dan tim pemenangan membagikan apk berupa banner bergambar paslon no 1, dan juga amplop yang diduga berisi uang tunai Rp.100.000,- di dalamnya.
“Itu kan sama saja sebagai bentuk kejahatan pemilu yang dapat menciderai demokrasi,” ujar Asep.
“Dalam hal ini, politik uang justru akhirnya menjadi langkah awal dari tindakan korupsi dimasa depan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.
Patut, sambung Asep, di pertanyakan juga tuh panwascam  Tambun Selatan,  kemana saja mereka saat ada kampanye Calon Bupati nomor urut 1 di area wilayah kerjanya. “Bawaslu Kabupaten jangan tutup mata juga lah, soal indikasi money politic. Masa iya panwascam tidak tahu dan belum lapor ke bawaslu Kabupaten dan sudah jelas money politic itu melanggar UU pemilu,” tukasnya.
“Politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) ini harus terkena sanksi diskualifikasi sesuai Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan. Disebutkan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Asep pada jumat 18 Oktober 2024.
Jika Pejabat Negara Berkampanye di Luar Masa Cuti patut di pertanyakan Dewan dari fraksi Golkar Marico yang berkampenye karena negara mengatur dalam Pasal 283 UU Pemilu bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Kami dari WN 88 meminta bawaslu Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa dan memecat Ketua Panwascam Tambun Selatan serta mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 yang diduga melakukan money politic pada saat kampanye,” tegasnya.
“Kita lihat aja bawaslu Kabupaten berani menindak tidak, kalaupun tidak kami akan laporkan ke Bawaslu RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Baca Juga:  KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Hj Titi Huryasih Ke DPRD 

Berita Terkait

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru