Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Konter

- Penulis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (09/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu konter yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial DP (20), dan ES (25). Kedunya merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Kamis (17/10/2024), petugas kami menangkap dua pelaku curat di salah satu konter yang ada di Kampung Bujuk Agung. Pelaku DP ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di salah satu cafe yang ada di Kampung Bujuk Agung, sedangkan pelaku ES ditangkap saat sedang berada di salah satu kontrakan yang ada di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:  MUARA ENIM – Dalam Rangka Berbagi Berkah Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus curat konter ini berupa gunting warna orange yang sudah bengkok, potongan kuku yang sudah bengkok, pisau yang patah menjadi 3 bagian, grendel pintu, kunci gembok merk dix, dan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

“Para pelaku melakukan aksi curat di konter dengan cara merusak dan mencongkel kunci yang ada di pintu masuk dengan menggunakan pisau stainlees, kemudian masuk ke dalam konter dan merusak kunci laci, lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 4 juta,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, para pelaku curat konter yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

( Red: Dimas A )

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Dugaan Pencatutan Nama Yayasan Raksa Wibawa Deswa, Merasa Dirugikan
Polres Indramayu Gelar Pembinaan Panitia Pilwu, Tekankan Integritas dan Netralitas
Tempel dan Bagian Stiker Peringatan, Satlantas Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi di Jalan Raya
Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”
Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas
Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum
Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru