Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang*

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miyramabesnews.com “Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah | Seorang pemuda warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang berinisial D (22) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Pemuda ini akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka pengedar narkotika jenis Ganja.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Selasa (15/10/2024). Mendampingi Kapolresta dalam acara di Ruang Media Center tersebut, Ps. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

 

Kapolresta menuturkan, Polresta Magelang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Diduga pengedar barang haram itu adalah Tersangka D, selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka D sesuai alamat rumah, namun Tersangka tidak ditemukan.

 

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi jika Tersangka D ini kost di daerah Kota Semarang. Akhirnya petugas berhasil mengamankan Tersangka D di tempat kost-nya,” tutur Kombes Pol Mustofa.

 

Hasil interogasi, Tersangka D mengaku telah menaruh/menamam paket Ganja di wilayah Kabupaten Magelang, salah satunya sebanyak 1 (satu) paket Ganja di pinggir Jalan Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dengan berat bruto 7,63 gram. Juga sebanyak 1 (satu) paket ganja di pinggir jalan Raya Gulon–Ngargosoko masuk Dusun Probolinggo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dengan berat bruto 8,28 gram.

 

“Dalam penangkapan itum ternyata Tersangka D masih menyimpan Ganja di Kamar kost-nya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di Kamar Kost. Petugas berhasil mengamankan barang bukti Paket Ganja sebanyak 1 (satu) paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram dan 4 (empat) paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram,” terang Kapolresta.

Baca Juga:  Kerjasama TNI-Polri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir

 

Kombes Pol Mustofa menjelaskan, modus Tersanga D ini disuruh seorang laki-laki berinisial DY yang saat ini masih menjadi DPO, untuk mengambil paket Ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang/paket di Kota Seamarang. Dari paket tersebut Tersangka D disuruh untuk membuat paket-paket Ganja, yaitu Paket Pahe dengan berat 6 gram, Paket Setengah Garis dengan berat 50 gram, dan Paket segaris dengan berat 100 gram.

 

“Selanjutnya paket-paket Ganja tersebut ditaruh atau ditanam di beberapa wilayah di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Untuk tiap titik menaruh atau menaman paket Ganja, Tersangka D ini mendapatkan upah sebesar Rp 20.000,” terangnya.

 

Jadi, lanjut Kapolresta, peran Tersangka D sebagai perantara jual beli Ganja. Di mana Tersangka D sudah berhasil memperantarai penjualan Ganja milik DY (DPO) seberat 1 kilogram. Untuk paket Ganja yang 2 kilogram ditemukan di Kost belum berhasil diperantarai penjualannya oleh Tersangka D.

 

Akibat perbuatannya, Terhadap Tersangka D disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Tersangka D diancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Magelang. (Humas)

*Edy Gores Magelang*

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong
Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,
Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru