Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 04:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Magelang,jateng ,www.mitramabes.com Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah | Seorang pemuda warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang berinisial D (22) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Pemuda ini akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka pengedar narkotika jenis Ganja.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Selasa (15/10/2024). Mendampingi Kapolresta dalam acara di Ruang Media Center tersebut, Ps. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta menuturkan, Polresta Magelang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Diduga pengedar barang haram itu adalah Tersangka D, selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka D sesuai alamat rumah, namun Tersangka tidak ditemukan.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi jika Tersangka D ini kost di daerah Kota Semarang. Akhirnya petugas berhasil mengamankan Tersangka D di tempat kost-nya,” tutur Kombes Pol Mustofa.

Hasil interogasi, Tersangka D mengaku telah menaruh/menamam paket Ganja di wilayah Kabupaten Magelang, salah satunya sebanyak 1 (satu) paket Ganja di pinggir Jalan Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dengan berat bruto 7,63 gram. Juga sebanyak 1 (satu) paket ganja di pinggir jalan Raya Gulon–Ngargosoko masuk Dusun Probolinggo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dengan berat bruto 8,28 gram.

“Dalam penangkapan itum ternyata Tersangka D masih menyimpan Ganja di Kamar kost-nya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di Kamar Kost. Petugas berhasil mengamankan barang bukti Paket Ganja sebanyak 1 (satu) paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram dan 4 (empat) paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram,” terang Kapolresta.

Baca Juga:  Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Kadiv Humas Polri : Pemilukada Moment Penting Bangsa Indonesia

Kombes Pol Mustofa menjelaskan, modus Tersanga D ini disuruh seorang laki-laki berinisial DY yang saat ini masih menjadi DPO, untuk mengambil paket Ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang/paket di Kota Seamarang. Dari paket tersebut Tersangka D disuruh untuk membuat paket-paket Ganja, yaitu Paket Pahe dengan berat 6 gram, Paket Setengah Garis dengan berat 50 gram, dan Paket segaris dengan berat 100 gram.

“Selanjutnya paket-paket Ganja tersebut ditaruh atau ditanam di beberapa wilayah di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Untuk tiap titik menaruh atau menaman paket Ganja, Tersangka D ini mendapatkan upah sebesar Rp 20.000,” terangnya.

Jadi, lanjut Kapolresta, peran Tersangka D sebagai perantara jual beli Ganja. Di mana Tersangka D sudah berhasil memperantarai penjualan Ganja milik DY (DPO) seberat 1 kilogram. Untuk paket Ganja yang 2 kilogram ditemukan di Kost belum berhasil diperantarai penjualannya oleh Tersangka D.

Akibat perbuatannya, Terhadap Tersangka D disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka D diancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Magelang. (Humas)

Gores Arts Magelang

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta
Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut
SMS Soroti Polsek Babat Toman: Jangan Cari Kambing Hitam, Tangkap Pelaku Sebenarnya!
Tak Cuma Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Pekalongan Beri Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Modus Congkel Jendela Ruang Guru, Spesialis Curat Sekolah di Siwalan Diringkus Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru