Sekali lagi pernyataan Tim Kampanye Riswadi Amin, mantan Bupati Amat Antono sekaligus Calon Bupati Riswadi yang disampaikan di depan pendukungnya sangat emosional, membingungkan dan membodohi masyarakat. Ini terkait soal kenaikan retribusi yang sejatinya tidak ada dan belum akan terjadi serta penghapusan retribusi yang juga tidak akan mungkin terjadi.
Retribusi apapun yang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah diatur oleh peraturan daerah yang disusun bersama antara DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Bupati selaku pelaksana pemerintah daerah. Retribusi juga berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang APBD yang mencantumkan rincian dari penerimaan dan belanja daerah yang merupakan aturan yang harus diikuti dalam tata laksana pemerintahan kabupaten Pekalongan. selasa15/10/2024
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan kedua tokoh merespon secara spontan masyarakat saat kampanye di lapangan jelas sangat emosional, pembodohan publik dan tidak relevan pada tataran apapun bahkan sebagai janji kampanye hal tersebut bodoh dan ngawur. Kedua tokoh sama saja berkomitmen untuk melanggar aturan perundangan.
red
baang sub