Polisi Gagalkan Penyelundupan 149 Ribu Baby Lobster di Lampung, 14 Pelaku Diamankan

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 (seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus) benih lobster atau baby lobster (BBL).

149.400 (seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus) benih lobster tersebut terdiri dari 880 (delapan ratus delapan puluh) ekor jenis mutiara, dan 148.520 (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh) ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) kantong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga mengamankan 14 (empat belas) orang pelaku, serta sejumlah peralatan untuk pengemasan benih lobster atau baby lobster (BBL) seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Lampung ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:  Catat, Satlantas Polres Banyuaisn Gelar Operasi Patuh Musi Mulai 15-28 Juli 2024

Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran benih lobster atau baby lobster (BBL) ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud.

“Laporan terkait adanya peredaran benih lobster atau baby lobster (BBL) ilegal ini sudah kami terima sejak awal Oktober 2024 dan segera dilakukan penyelidikan. Setelah informasinya valid, petugas kami langsung melakukan penindakan,” papar perwira dengan melati tiga dipundaknya.

Kombes Umi menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004. Diancam dengan hukuman pidana hingga 8 (delapan) tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

( Red: Dimas.A )

Berita Terkait

DUKUNG OPS SENPI MUSI 2025, WARGA PENUKAL UTARA SERAHKAN 2 PUCUK SENPI RAKITAN KE POLSEK
PALI – Dalam Semangat Membumikan Pelayanan Kesehatan Yang Inklusif Dan Berkeadilan
Seorang Laki-laki Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan, Terjadi di Desa Dadirejo Pekalongan
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pemulutan Gelar Lomba Gaple Antar Personel
Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial Di Lima Panti Asuhan Kota Palembang Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir Hadiri Dan Ikuti Rakernis Fungsi Samapta Polda Sumsel, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2025
Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1447 H Di Talang Ubi Berlangsung Meriah Dan Kondusif, Polsek Talang Ubi Siaga Amankan Rute
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Utara Terima Penyerahan Sukarela Senpi Rakitan Dari Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:23

DUKUNG OPS SENPI MUSI 2025, WARGA PENUKAL UTARA SERAHKAN 2 PUCUK SENPI RAKITAN KE POLSEK

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:20

PALI – Dalam Semangat Membumikan Pelayanan Kesehatan Yang Inklusif Dan Berkeadilan

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:25

Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial Di Lima Panti Asuhan Kota Palembang Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:21

Kasat Samapta Polres Ogan Ilir Hadiri Dan Ikuti Rakernis Fungsi Samapta Polda Sumsel, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:13

Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1447 H Di Talang Ubi Berlangsung Meriah Dan Kondusif, Polsek Talang Ubi Siaga Amankan Rute

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:26

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Utara Terima Penyerahan Sukarela Senpi Rakitan Dari Warga

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:18

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Utara Terima Penyerahan Sukarela Senpi Rakitan Dari Warga

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:37

Razia Terpadu Tim UKL I Polres PALI Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru