BNN Pusat Ungkap Kasus Pencucian Uang Narkoba Internasional Palembang – Malaysia 2024

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 09 October 2024
Palembang,-Sumatra Selatan
BNN Pusat adakan Konfrensi press untuk kasus pencucian uang narkoba jaringan internasional di Palembang.

Dalam Konferensi pers tersebut yang di pimpin kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukom, dan bertempat di jalan pas didepan Ruko jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang. Rabu (9/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfrensi press tersebut juga menghadirkan langsung dengan keempat empat tersangka dalam pencucian uang tersebut.

barang bukti hasil kejahatan dari empat (4) tersangka di sita antaranya 6 mobil mewah, 5 motor, belasan ruko dan rumah sertifikat hak milik, tanah, 9 perhiasan emas, STNK dan BPK, 9 hp, beberapa buku tabungan dan tanah.

Dari barang bukti yang di tampilkan dari keempat empat tersangka YD, LM, WH dan AC yang merupakan komplotan narkoba jaringan Malaysia – Palembang dan Aceh – Palembang, satu diantaranya tersangka merupakan wanita

.akan terus bertambah.

“Dan salah satu tersangka merupakan residivis 2011 pernah di tangkap dan di vonis 11 tahun, diduga komplotan ini sudah lama ber-bisnis narkoba atau sekitar 15 tahun,

Baca Juga:  Datangi Wilayah Rawan Karhutla di Tulung Selapan, Kapolda Sumsel Tekankan Pentingnya Kesadaran dan Sinergi Semua Elemen

Narkoba di pasarkan bukan hanya di Palembang Sumsel saja tapi sampai Jawa dan Indonesia Timur, dan aset yang di sita hasilnya akan di kembalikan ke negara,”katanya.

Adapun Modus tersangka dengan menyamarkan aset diantaranya menggunakan nama orang lain, setor tarik di bank, dan membeli berbagai aset, untuk itu kita harus memiskinkan mereka sebagai efek jera pelaku narkoba tersebut.

“Untuk Kasus pencucian uang bermula pada BNN menangkap HE dan Hl saat transaksi (24/05/2024) di Palembang.

dengan barang bukti shabu sekitar 1 kg setelah di kembangkan ikut juga di tangkap bandar besarnya AT di Palembang dan LM di Bali sedangkan pengendalinya KOH warga Malaysia sebagai pengendali DPO.”ujarnya.

“Dan Atas perbuatannya empat tersangka tersebut di jerat pasal 173 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun tahun penjara nantinya,”tutupnya.

Purday yanti

Berita Terkait

DPRD PALI Serap Aspirasi Warga Penukal Dalam Reses Tahap II Tahun 2025
Pengamanan Ketat Warnai Penutupan Kegiatan HIMAPALI Sumsel 2025 Di DPRD PALI
Pengamanan Ketat Warnai Penutupan Kegiatan HIMAPALI Sumsel 2025 Di DPRD PALI
Pose Ri Dan Serikat Masyarakat Sumsel(SMS) Mendesak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Keluang Terkait Ilegal Driling
Pose Ri Dan Serikat Masyarakat Sumsel(SMS) Mendesak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Keluang Terkait Ilegal Driling
Serap Aspirasi Rakyat, Dorong Pembangunan Merata
Wujudkan Ketahanan Pangan Dan Sinergi TNI-Polri Dengan Rakyat
Puluhan Masa BPI KPNPA RI Mendatangi Mapolda Sumsel Meminta Kapolda Untuk Melakukan Investigasi Dugaan Korupsi Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sumsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:42

Pelihara Moril, Danyonarmed 1 Kostrad Berikan Jamdan dan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Senin, 7 Juli 2025 - 15:59

Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 04:08

LANSIA DI PEKALONGAN TERANCAM KEHILANGAN RUMAH. SERTIFIKAT DIGADAI HINGGA DIJUAL OLEH MANTAN MENANTU

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:56

HIMAPALI Sumsel Gelar Pelantikan dan Seminar di DPRD PALI: Momentum Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:56

Gorong-Gorong di Desa Drunten Kulon Kecamatan Gabus Wetan Ambruk, Warga Khawatir Banjir

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:30

Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, H. Sirojudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:21

DIDAMPINGI Kuasa Hukum, DRIVER OJOL DAPATKAN KEMBALI RUMAHNYA YANG AKAN DISITA BANK

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:43

Magelang Fair 2025, Etalase Budaya dan UMKM Menuju Kancah Nasional

Berita Terbaru