BNN Pusat Ungkap Kasus Pencucian Uang Narkoba Internasional Palembang – Malaysia 2024

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 09 October 2024
Palembang,-Sumatra Selatan
BNN Pusat adakan Konfrensi press untuk kasus pencucian uang narkoba jaringan internasional di Palembang.

Dalam Konferensi pers tersebut yang di pimpin kepala BNN Pusat Komjen Marthinus Hukom, dan bertempat di jalan pas didepan Ruko jalan By Pass Alang Alang Lebar Palembang. Rabu (9/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfrensi press tersebut juga menghadirkan langsung dengan keempat empat tersangka dalam pencucian uang tersebut.

barang bukti hasil kejahatan dari empat (4) tersangka di sita antaranya 6 mobil mewah, 5 motor, belasan ruko dan rumah sertifikat hak milik, tanah, 9 perhiasan emas, STNK dan BPK, 9 hp, beberapa buku tabungan dan tanah.

Dari barang bukti yang di tampilkan dari keempat empat tersangka YD, LM, WH dan AC yang merupakan komplotan narkoba jaringan Malaysia – Palembang dan Aceh – Palembang, satu diantaranya tersangka merupakan wanita

.akan terus bertambah.

“Dan salah satu tersangka merupakan residivis 2011 pernah di tangkap dan di vonis 11 tahun, diduga komplotan ini sudah lama ber-bisnis narkoba atau sekitar 15 tahun,

Baca Juga:  Tiga Kasus Menonjol Diungkapkan Personil Sat Reskrim Polres Rohul, Kapolres AKBP Budi Pimpin Konferensi Pers

Narkoba di pasarkan bukan hanya di Palembang Sumsel saja tapi sampai Jawa dan Indonesia Timur, dan aset yang di sita hasilnya akan di kembalikan ke negara,”katanya.

Adapun Modus tersangka dengan menyamarkan aset diantaranya menggunakan nama orang lain, setor tarik di bank, dan membeli berbagai aset, untuk itu kita harus memiskinkan mereka sebagai efek jera pelaku narkoba tersebut.

“Untuk Kasus pencucian uang bermula pada BNN menangkap HE dan Hl saat transaksi (24/05/2024) di Palembang.

dengan barang bukti shabu sekitar 1 kg setelah di kembangkan ikut juga di tangkap bandar besarnya AT di Palembang dan LM di Bali sedangkan pengendalinya KOH warga Malaysia sebagai pengendali DPO.”ujarnya.

“Dan Atas perbuatannya empat tersangka tersebut di jerat pasal 173 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun tahun penjara nantinya,”tutupnya.

Purday yanti

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan
Tiga Pengacara Soroti Penangkapan 7 Anak dalam Demo Anarkis di Pekalongan
IPDA Mursal Kapolsek Seunagan Timur Pimpin Apel Gelar Patroli Rutin Jaga Kamtibmas pada Malam Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 04:02

Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan

Kamis, 4 September 2025 - 13:48

Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan

Kamis, 4 September 2025 - 09:07

Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI

Rabu, 3 September 2025 - 16:38

Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI

Rabu, 3 September 2025 - 14:37

Haji Uma, memberikan apresiasi kepada Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah,Kendalikan Situasi saat Demo

Rabu, 3 September 2025 - 08:53

Polres Nagan Raya Amankan Aksi Damai GEMPAR di Depan DPRK, Situasi Kondusif

Rabu, 3 September 2025 - 00:38

Kapolres Bersama Dandim 0710 Pekalongan Patroli Malam Naik Motor, Pantau Situasi Kamtibmas.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:50

Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Berita Terbaru