Abaikan K3 GNPK-RI Soroti Dispendikbud Indramayu Tidak Tegas

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,  Jabar; Mitramabesnews.com – Di gelarnya puluhan proyek pembangunan pengelolaan pendidikan sekolah dasar rehabilitasi sedang atau berat ruang kelas dengan tingkat kerusakannya, di wilayah kabupaten Indramayu menduga mengabaikan keselamatan pekerja atau tidak menggunakan K3, Kamis (23/11/2023)

Kegiatan tersebut dikerjakan oleh rekanan pemenang tender yang terbagi menjadi beberapa lokasi dalam dalam satu kecamatan, dengan anggaran milyaran rupiah yang bersumber dari Dana alokasi umum (DAU) tahun 2023

Adanya informasi yang di terima jika para pekerja mengabaikan k3, Ormas GNPK-RI Kabupaten Indramayu melakukan monitoring proyek pembangunan pendidikan sekolah dasar di beberapa wilayah kecamatan, terbukti adanya para pekerja yang sedang melakukan pengerjaan di atas tanpa mengenakan K3 sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, dan itu terjadi di beberapa titik wilayah kecamatan kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polresta Cirebon Amankan Arak-arakan Memayu Buyut Trusmi

Pemdes Cilandak Gelar Acara Lelang Sewa Tanah Ex Pangonan Tahun 2023

Polsek Widasari dan Koramil Gelar Patroli Gabungan, Cek Keamanan Gudang Logistik KPU Pemilu 2024

Kades Sufyanto Desa Tugu Kidul Selenggarakan Pesta Adat Sedekah Bumi

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal

Polri Kerahkan 434.197 Personel Amankan Pemilu 2024

Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto,SH Angkat Bicara Putusan MK Pinal, Gibran Aman Sebagai Calon Wapres

Acep Purnama Lantik 275 Pejabat Hasil Mutasi, 4 Diantaranya Hasil Open bidding

Padahal Secara teknis, aturan tersebut telah diatur didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tentang Standar Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan.

Ketua GNPK-RI Karyanto, yang biasa di sapa (Bang Elang) juga memaparkan, pengerjaan proyek dari dana alokasi umum (DAU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Indramayu, yang mana sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi, adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Baca Juga:  Eksklusif R. Jalu seno Aji Restui Muhammad Zainuddin Sebagai Ketua DPC Squad Nusantara Kota Pekalongan"

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.

Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996.

Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

_” Ini Karena kurang tegasnya _Dispendikbud kabupaten Indramayu dalam melakukan pengawasan yang mana membiarkan begitu saja, para oknum kontraktor nakal mengabaikan para pekerja yang tidak taat menggunakan k3 dengan mengabaikan keselamatannya dalam bekerja, beri sanksi tegas jangan biarkan begitu saja._ terangnya dengan nada tegas

Di sisi lain dari keterangan Inisial D’g salah satu kepala tukang pekerja saat dikonfirmasi di wilayah Kecamatan Kertasemaya mengungkapkan, bahwa tidak adanya pengamanan Keselamatan dan Kesehatan (K3) seperti Sepatu boots, Helm proyek, Kacamata proyek, Safety Belt proyek, Sarung tangan serta Baju/Seragam Kelengkapan Pekerja, guna menjaga keselamatan dalam menjalankan aktivitas kerja. proyek itu tidak ada, karena tidak di beri oleh pelaksana atau (mandor proyek) _”Jika di beri juga tidak akan di pakai pak…karena ribet, apalagi kalau posisinya sedang naik atap, beda di bawah posisinya masih aman pakai sepatu atau helm, Pungkasnya.

( Wahyu )

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37

Polres Bulukumba Kawal Unjuk Rasa Hari Tani di Tiga Lokasi, Situasi Kondusif

Sabtu, 20 September 2025 - 07:42

Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:26

Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional, Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:38

Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02

Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:04

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:58

Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..

Berita Terbaru