Polsek Tuminting Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur: Keadilan untuk Korban 

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado _ Mitramabesnews.com

Polsek Tuminting menerima laporan mengejutkan dari orang tua seorang anak berusia 11 tahun, FP, yang mengaku telah menjadi korban persetubuhan sebanyak tiga kali. Kasus ini segera menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai perlindungan anak di wilayah tersebut, Senin (7/10/2024) malam.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai GN, lahir di Manado pada 2 November 1997 dan tinggal di Perum Panas Paniki Atas, Kecamatan Maumbi, Kabupaten Minut, langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah penangkapan, GN dibawa ke Unit PPA Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dan tindakan cepat dari pihak berwenang dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan penangkapan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta dukungan yang diperlukan untuk pemulihan.

Polsek Tuminting berkomitmen untuk terus memantau dan menangani kasus-kasus serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di daerah tersebut.

Editor : Sofyan Mamonto

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,
Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru