Rejang Lebong – Diduga tidak sesuai teknis rencana pembangunan badan jalan yang akan dibangun oleh Desa Suka Datang melanggar aturan, hal itu di ungkapan salah satu masyarakat desa setempat.
Kepada awak media warga setempat yang engan disebutkan namanya, mengatakan dimana kegiatan pembangunan badan jalan tersebut, tidak ada papan nama, sedangkan untuk bahan material sudah diletakkan di bahu jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya pembangunan tersebut dilakukan oleh kabupaten, karena itu wewenangnya pemerintahan dalam hal ini dinas PUPR,” Ujarnya
Ia juga menjelaskan yang mana dana tersebut bisa lebih digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti penanganan Stunting, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan Masyarakat hidup sehat, lebih tepatnya untuk program prioritas.
“Mengapa saya katakan demikian karena di desa ini tidak ada program stunting, dan saya rasa gunakanlh anggaran tersebut untuk program prioritas desa, karena kami masyarakat desa ingin sejahtera,” Jelasnya
Sementara itu terkait hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Suka Datang, Jamil membenarkan hal tersebut, bahwasanya dana desa dipergunakan untuk membangun badan jalan, dengan panjang 700 meter dengan anggaran dana sebesar Rp. 400 juta. Lanjutnya terkait bahan sudah diletakkan dipinggir jalan sedangkan papan nama belum diletakkan karena pembangunan belum dimulai.
“Benar itu pembangunan dari dana desa untuk membangun badan jalan sepanjang 700 meter dengan dana lebih kuran 400 juta,” Pungkasnya
Sementara itu terkait hal tersebut wakil ketua lembaga investigasi negara (LIN), Midi mengatakan sangat menayangkan jika itu terjadi, karena sebagai mana kita ketahui, fungsi dan tugas pendamping desa untuk mengontrol dan mendampingi kepala desa, sehingga dinilai pendamping tersebut kurang pengawasan.
“Kenapa saya katakan seperti ini, karena masi banyak program yang lebih bermanfaat untuk desa, karena jika itu kewewenang kabupaten biarkan kabupaten yang membangun desa,” Tegasnya. (md).