Tersangka KDRT Tak Ditahan, Korban KDRT Di Padang Lawas Minta Perlindungan Hukum Ke Kejati Sumut dan Ketua PT Medan

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, mitramabesnews.com – Korban KDRT Jenti Mutiara melalui kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejati Sumut untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum terhadap kasus dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya berinisial SH.

Selain perlindungan hukum, dalam surat permohonannya Kuasa Hukum Jenti, Paul J J Tambunan, juga meminta agar tersangka SH agar dilakukan penahanan. Sebab, dari proses di kepolisian hingga di Kejaksaan Negeri Padang Lawas tersangka tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal ancamannya sendiri itu selama 5 tahun. Tapi, kita heran pertimbangan hukum apa yang di berikan oleh jaksa terhadap tersangka sehingga tidak dilakukan penahanan,” cetusnya usai mengirimkan surat ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Rabu (22/11).

Paul juga mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan sudah pernah memberikan surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Cq.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani laporan KDRT ini agar memberikan perhatian khusus dalam kasus ini.

“Namun, dengan tidaknya ditahan tersangka membuat kami bingung, apa pertimbangan jaksa sehingga tidak ditahan,” tegasnya.

Karena itu, Paul J J Tambunan berharap agar jaksa yang menangani perkara ini dapat bersikap objektif dan memberikan rasa keadilan bagi perempuan yang mengalami Kekerasan atau KDRT.

Serikat Nelayan Berdikari (SNB) Indramayu, Mendapat Bantuan 70 Coolbox Dari Caleg DPR-RI Dapil VIII Vindy Fardilah, SE

Baca Juga:  Merasa Ditantang Berkelahi Oknum Kades Air Solok Batu Bacok Korban Pakai Parang

Pemdes Cilandak Gelar Acara Lelang Sewa Tanah Ex Pangonan Tahun 2023

Kades Sufyanto Desa Tugu Kidul Selenggarakan Pesta Adat Sedekah Bumi

OMB-LK03, Siedokkes Polres Rohul Fogging Triwulan Ke Empat Di Sejumlah Area

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal

Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto,SH Angkat Bicara Putusan MK Pinal, Gibran Aman Sebagai Calon Wapres

“Agar bersikap objektif. Agar korban KDRT mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku dan orang yang hendak melakukan KDRT, dapat berpikir sebelum melakukan perbuatannya” pungkas Paul sembari mengatakan perkara ini sudah masuk tahap II di Kejari Padang Lawas dan sudah di limpah perkaranya ke Pengadilan Negeri Sibuhuan dalam Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh

Sebelumnya, Jenti mengungkapkan bahwa dirinya sering mendapat tindakan dugaan KDRT dari mantan suaminya tersebut selama bertahun-tahun dan menahan tidak melapor karena menjaga psikologis anak-anak dan harga diri mantan suami yang saat itu masih berstatus suami sah.

“Puncaknya Desember 2022, mendapat kekerasan berupa dugaan penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suami. Lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas, namun dirinya juga malah dijadikan sebagai Tersangka atas laporan suaminya yang juga mengaku menjadi korban KDRT,” tandasnya.

Satria

Berita Terkait

Merasa Diancam oleh Tetangganya, Warga Dadirejo Lapor ke Polisi
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD TERPADU: POLRI HADIR SEBAGAI ARSITEK KETERTIBAN PUBLIK
Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Lima
Gubernur Sumsel Resmikan Jaringan Listrik Baru di PALI, Kapolres Pastikan Pengamanan Maksimal
Lima Senpi Rakitan Diserahkan Warga,Kapolsek Tanah Abang Apresiasi Langkah Proaktif Kades Suka Manis
BPK Sumsel Ungkap Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Melebihi Nilai Maksimal
Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:52

Aksi Pencurian Kotak Amal Kini Di Tahan Dipolres Rejang Lebong

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:34

Anggota LSM RobinHood 23 Dikeroyok 10 orang tidak dikenal di desa dadirejo pekalongan

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:16

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD TERPADU: POLRI HADIR SEBAGAI ARSITEK KETERTIBAN PUBLIK

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:14

Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Lima

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:11

Manajemen RSUD H. Anwar Mahakil Akhirnya Angkat Bicara Terkait Polemik Dugaan Perilaku Tidak Etis Seorang Dokter Terhadap Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:04

Gubernur Sumsel Resmikan Jaringan Listrik Baru di PALI, Kapolres Pastikan Pengamanan Maksimal

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:00

Lima Senpi Rakitan Diserahkan Warga,Kapolsek Tanah Abang Apresiasi Langkah Proaktif Kades Suka Manis

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:47

BPK Sumsel Ungkap Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Melebihi Nilai Maksimal

Berita Terbaru

Berita utama

Sabtu, 28 Jun 2025 - 00:47