Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto,SH Angkat Bicara Putusan MK Pinal, Gibran Aman Sebagai Calon Wapres

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 00:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Jabar; mitramabesnews.com – Dalam putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) jangan Di perdebatkan lagi karena sudah pinal & Mengikat, secara Hukum Gibran Aman Maju Calon wakil Presiden 2024. Terkait adanya Gugatan uji Materi Terhadap UU NO 7 Thn 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Batas usia 40 Thn / Berpengalaman sebagai kepala Daerah Baik Tingkat Provinsi, kabupaten,& Kota.

Disambangi kantornya jalan raya Anjatan baru Heriyanto,SH atau akrab disapa Hery Reang sekaligus ketua umum YLBH Petani (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Traficing & Tani Indramayu mengatakan.

“Berpendapat pasal 169 Hurup q UU NO 7 Thn 2017 Mengatur pemilihan Umum yang Menyatakan Berusia paling Rendah 40 Thn atau pernah sedang Menduduki Jabatan yang Dipilih Melalui pemilihan Kepala Daerah,& Gibran sekarang Menjadi wali kota solo Sehingga Hukum tidak Mengikat Artinya Gibran Sah Maju Calon wakil presiden Thn 2024.” Ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Hery reang “Menurut saya yang Terpenting lagi suatu calon wakil presiden tidak Terlibat korupsi, & melakukan perbuatan kejahatan lain nya nah itu yg dilarang.” Ujarnya.

Pemdes Cilandak Gelar Acara Lelang Sewa Tanah Ex Pangonan Tahun 2023

IPDA Rudi Hartono: Patroli Sambang Kantor Panwaslu Bagian dari Ops Mantap Brata Lodaya

Serikat Nelayan Berdikari (SNB) Indramayu, Mendapat Bantuan 70 Coolbox Dari Caleg DPR-RI Dapil VIII Vindy Fardilah, SE

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Hadiri Kirab Pemilu 2024

OMB-LK03, Siedokkes Polres Rohul Fogging Triwulan Ke Empat Di Sejumlah Area

Baca Juga:  Sembilan Kali Bereaksi Membobol Minimarket Gasak Ratusan Bungkus Rokok, Akhirnya Diringkus Polisi

Sambil duduk santai ditemeni coffe breek, Hery Reang Berpendapat apa yang di dapat dalam ilmu Hukum waktu kuliahnya dulu pernah Membaca Buku Tentang kopetensi kehakiman, “Bahwa sudah jelas Dalam penjelasan UU Republik Indonesia No 48 Thn 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Secara Umum Menegaskan Bahwa Indonesia Negara Hukum sejalan Dengan Ketentuan Tersebut Maka salah satu Prinsip penting Negara Hukum Adalah Adanya Jaminan Penyelenggaraan kekuasan Kehakiman Yang Merdeka, Bebas Dari Pengaruh Kekuasaan Lain nya Untuk Menyelenggarakan Peradilan guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Dalam pasal 24 Ayat ( 1 ) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Thn 1945, Menegaskan Bahwa Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan.” Paparnya.

Sebaliknya, Hery Reang “Tidak sependapat Hasil Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi) Di Interpensi oleh Kepentingan Politik, dan permasalahan Kode Etik Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ) Anwar Sanusi Itu Ranah nya MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), Tidak Akan Mempengaruhi Merubah Hasil Putusan MK yang sudah pinal dan Mengikat. Putusan MK tersebut Memastikan Gibran Tetap Maju Cawapres 2024.” Ujarnya.

Hery Reang Tidak sependapat Putusan MK Dikaitkan Dengan Kepentingan Melenggangkan Politik Dinasti. Karena MK ( MAHKAMAH KONSTITUSI ) Adalah Lembaga Tinggi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang Merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.

Dalam perbincangan terahir, ketua YLBH Petani Indramayu menyampaikan pesan moral kepada masyarakat luas, ayo wujudkan Pemilu 2024 yang damai dan adil, serta sejuk penuh kegembiraan, jangan sebaliknya Pemilu merasa ada yang ketakutan .

Yogie

Berita Terkait

Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Warga Surya Akbar 2 Talang jambe Mengeluhkan 10 Tahun Lama nya Jalan Rusak Parah Tak kunjung Di Perbaiki
Sudah Tiga Bulan Berlalu, Para Pelaku Premanisme Belum Ditangkap, Korban Alami Trauma
Tambang Minyak Tradisional Di Cobra 2 Area Hindoli Dua Orang Pekerja Terpaksa Di Pecat akibat Berulah
Berulang…di Duga Lagi Sumur Bor Ilegal Driling Terbakar di Wilayah Hukum Polsek Keluang (PT HINDOLI)
Lengkapi Formasi DPRD, Hj. Titi Huryasih Siap Emban Amanah Rakyat
MENGHADAPI MUSIM KEMARAU, PT. BCM BERGEGAS MINIMALISIR POLUSI DEBU BATUBARA
Terkait Meledaknya Tongkang di wilkum Sungai lilin Yang Diduga Membawa BBM ilegal Kapolsek AKP Jon Kenedi Pilih Bungkam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru