Dukungan Masyarakat Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah di Kecamatan Belinyu & Riau Silip Kabupaten Bangka: Sebuah Amanat Hukum (Opini)

- Penulis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Oleh : Abu Hanif SH

Belinyu – Pembahasan rencana Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris AR, untuk memekarkan di wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip di Kabupaten Bangka, menuai kritik dari Suherman Saleh, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bangka Belitung, mengungkapkan pendapat bahwa rencana ini lebih bersifat pencitraan politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, pandangan tersebut perlu ditelaah lebih dalam, terutama dari perspektif masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.

 

 

Pemekaran sebagai Amanat Hukum

 

Rencana pemekaran wilayah ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Pemekaran Kecamatan Belinyu dan Riau Silip yang telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif Pemkab Bangka.

 

Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembentukan kecamatan baru, desa, dan kelurahan.

 

Masyarakat Belinyu & Riau Silip sangat mendukung inisiatif ini karena mereka menyadari bahwa pemekaran akan membawa pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif.

 

Dalam konteks ini, langkah-langkah Pj Bupati Bangka bukanlah pencitraan, melainkan implementasi dari amanat hukum yang jelas.

 

 

Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemekaran

 

Salah satu argumen yang diangkat oleh Suherman adalah kondisi keuangan Kabupaten Bangka yang sedang mengalami defisit.

 

Namun, sebaliknya, pemekaran justru bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

 

Dengan adanya kecamatan dan kelurahan baru, diharapkan akan terjadi peningkatan pelayanan publik dan efisiensi administrasi.

 

Hal ini berpotensi menarik lebih banyak investasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

 

Dengan demikian, pemekaran tidak hanya sekadar pembagian wilayah, tetapi juga dapat berfungsi sebagai pendorong ekonomi dan kesejahteraan.

 

 

Memahami Ketidakpuasan dan Harapan Masyarakat

 

Kekhawatiran yang disampaikan oleh Suherman perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas. Masyarakat tidak hanya berharap pemekaran dapat segera terealisasi, tetapi juga berkeinginan agar pemerintah menunjukkan komitmen dalam mengelola anggaran secara bijaksana.

 

Masyarakat Belinyu & Riau Silip telah menunggu lama untuk langkah-langkah yang konkret, dan saat ini, mereka melihat Pj Bupati sebagai sosok yang mampu mewujudkan harapan tersebut.

Baca Juga:  Penyerahan surat Tugas pelatihan kepada DPC dan pelatih oleh Ketua DPD Kesti TTKKDH kabupaten Tulang Bawang

 

 

Di sisi lain, perlu ditekankan bahwa pemekaran yang dilakukan berdasarkan Perda merupakan langkah yang sah dan telah melalui proses demokratis.

 

Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mendukung proses ini agar berjalan lancar.

 

Menyalahkan pemekaran sebagai tindakan pencitraan politik hanya akan menghambat kemajuan yang diharapkan.

 

 

Mengedepankan Partisipasi Masyarakat

 

Keberhasilan pemekaran wilayah tidak hanya bergantung pada keputusan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat.

 

Tim percepatan yang dibentuk untuk merealisasikan perda harus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan. Ini termasuk sosialisasi, konsultasi publik, dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

 

Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan semua pihak dapat merasakan manfaat dari pemekaran tersebut.

 

 

Menanggapi Tuduhan Pencitraan

 

Di tengah masa kampanye pemilihan kepala daerah, wajar jika terdapat skeptisisme terhadap tindakan pemerintah.

 

Namun, kita harus membedakan antara tindakan yang berorientasi pada kepentingan publik dengan tindakan yang hanya untuk kepentingan pribadi.

 

Pj Bupati harus diakui telah menjalankan tugasnya untuk melaksanakan amanat undang-undang yang telah ada.

 

Tindakan ini seharusnya dipandang sebagai komitmen untuk pembangunan dan bukan semata-mata sebagai strategi politik.

 

Dalam konteks rencana pemekaran di Kecamatan Belinyu dan sekitarnya, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama.

 

Pemekaran bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan landasan hukum yang jelas, dukungan masyarakat, dan partisipasi aktif, rencana ini dapat menjadi langkah positif untuk masa depan Kabupaten Bangka.

 

Mari kita dukung upaya Pj Bupati dan berkontribusi dalam proses pembangunan daerah demi kemajuan bersama. (KBO Babel)

 

–‐–‐——————————

 

Penulis : Abu Hanif SH (Tokoh Masyarakat Belinyu)

 

Tulisan opini menanggapi pemberitaan dari https://asatuonline.id/2024/10/05/ketua-smsi-babel-suherman-saleh-rencana-pemekaran-bangka-utara-oleh-pj-bupati-hanya-mencari-simpati/

 

Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004

Berita Terkait

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Sabtu, 27 September 2025 - 03:51

Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 06:50

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 15:35

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Berita Terbaru