Jagan Buat Hoax Kasus BP2TD Jelas Putusan Pengadilan Sudah Inkrah Norsan Tidak Terlibat

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 04:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Pontianak KALBAR

Masa Kampanye Pilkada 2024 di Kalbar diwarnai dengan berbagai Kampanye Hitam (Black Campaign) yang saling menjatuhkan para Calon Kepala Daerah.Salah satunya dengan munculnya berita di akun Media Sosial tentang Korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat BP2TD Mempawah yang disebutkan melibatkan Mantan Bupati Mempawah Ria Norsan dengan menyebutkan bukti penyitaan sejumlah asset ruko milik mantan Bupati Mempawah oleh fihak Penyidik Polda Kalbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam hal ini membuat sodara Yudi Harianto,SE salah seorang tim Relawan Norsan-Krisantus NKRI , angkat bicara kepada sejumlah media pada hari Kamis 3 Oktober 2024 Wib.

 

Terang Yudi Harianto,.SE,” Berita yang sengaja di munculkan untuk mendiskreditkan salah salah satu calon Gubernur Kalbar itu dibuat oleh fihak fihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak mengerti dan tidak memahami peristiwa kasus Korupsi BP2TD Mempawah yang sudah lama Inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan.Bahkan informasi adanya Ruko milik Ria Norsan di Jalan Pangeran Nata Kusuma Pontianak yang sebelumnya sempat di segel oleh penyidik karena di duga menjadi bagian barang bukti kasus tersebut juga sudah dikembalikan ke Ria Norsan karena tidak terbukti ada kaitannya dengan kasus korupsi BP2TD Mempawah.

Baca Juga:  Garda Prabowo DKD Turun Aksi Damai Meminta Evaluasi Kinerja kalapas ll A Tanjung raja

 

Sebelumnya memang Ditkrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa Mantan Bupati Mempawah dalam kaitan kasus BP2TD namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar tidak ditemukan bukti keterlibatan Mantan Bupati Mempawah tersebut.

 

Setelah melalui proses hukum di PN Tipikor Pontianak kasus Korupsi BP2TD tersebut pada tahun 2023 lalu proses hukumnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan 9 orang terdakwa.Dari 9 orang tersebut 4 orang terdakwa sudah menyelesaikan atau bebas dari menjalani hukuman dan 5 orang masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak tegas Yud Herianto,.SE

 

Sumber : Yudi Herianto.,SE

MB

Berita Terkait

POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025
REHAB JEMBATAN TANAH KERING PULAU RIMAU DI DUGA TIDAK SESUAI SPECSIFIKASI.
Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN
Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat
Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang
Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Nagan Raya terbentuk, Ini Nama Pengurusnya
Dua Dari Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Mariana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:14

POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:31

REHAB JEMBATAN TANAH KERING PULAU RIMAU DI DUGA TIDAK SESUAI SPECSIFIKASI.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:01

Desa Sumber Bening Sedekah Bumi Dan HUT ke 73 Untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:41

RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:30

Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:27

Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:56

Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Nagan Raya terbentuk, Ini Nama Pengurusnya

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:26

Dua Dari Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Mariana

Berita Terbaru