Tukang Bangunan di Pangkalpinang Diringkus dengan Sabu 2,6 Kg dan Ganja 1,4 Kg

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan menangkap seorang tukang bangunan berinisial RH alias Rudi. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Rangkui, pada Rabu (25/9/2024) dini hari.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kabid Humas Polda Babel, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelaku.

 

 

“Kami menerima laporan mengenai kegiatan pelaku yang mencurigakan, dan saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya,” jelas Jojo saat konferensi pers, Selasa (1/10/2024).

 

Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram, serta ganja seberat 1.423 gram atau 1,4 kilogram.

 

 

Penemuan ini tidak hanya mencengangkan, tetapi juga menambah catatan hitam terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

Sebelum menemukan narkoba dalam jumlah besar tersebut, tim Ditresnarkoba awalnya mengamankan satu paket sabu yang disimpan dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

 

 

Dari situ, pengembangan penyelidikan membawa petugas ke kediaman RH, di mana mereka menemukan lebih banyak barang bukti narkoba.

 

 

“Kami menemukan dua plastik bening berisi sabu, tujuh plastik strip besar berisi sabu, serta 24 plastik strip sedang yang juga berisi sabu. Selain itu, kami menemukan dua kardus berisi ganja yang dibungkus lakban,” rinci Jojo.

 

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, dan sejumlah plastik yang digunakan pelaku untuk mengemas narkoba.

 

 

Penemuan ini menunjukkan bagaimana pelaku beroperasi dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Baca Juga:  PT Timah: Menjaga Warisan Budaya Melalui Pembinaan Perajin Batik di Belitung

 

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung,” tambah Jojo.

 

Terkait dengan tindakannya, RH dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana berat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, yang mengatur tentang peredaran narkoba dan sanksi yang berat bagi pelanggar.

 

Kejadian ini menyoroti betapa seriusnya masalah narkoba di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.

 

 

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam mengatasi masalah narkoba. Jika ada informasi tentang aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita,” kata Jojo.

 

Dari kejadian ini, Polda Babel bertekad untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran narkoba, serta memperkuat kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat.

 

 

Dengan penangkapan RH, diharapkan dapat menjadi momentum untuk menggencarkan kampanye anti-narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di daerah ini.

 

Sementara itu, pelaku RH akan menghadapi proses hukum selanjutnya, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas jaringan narkoba yang mungkin terlibat.

 

 

Kasus ini merupakan pengingat akan bahaya narkoba yang mengancam masyarakat, serta pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menanggulangi permasalahan ini. (Bonedi/KBO Babel)

Berita Terkait

Membuka Peluang dan Raih Mimpi Menjadi Jurnalis Profesional. 
Kadis Pendidikan Nagan Raya Keluarkan Surat Edaran Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Kelancaran Proses Belajar Mengajar
Polsek Rantau Bayur Ungkap Kasus Curas Satu Pelaku Ditangkap Satu Masih DPO
Pastikan Pelayanan SKCK Sesuai SOP, Kasi Propam Polres Bulukumba Lakukan Pengawasan Ketat
Pelayanan SKCK Dibuka Hingga Minggu, Semua Pemohon Dilayani Secara Adil Tanpa Prioritas
Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-42
Aiptu Jamaluddin Bantu Perlengkapan Jenazah, Warga Binaan Meninggal Dunia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 02:32

Polsek Rantau Bayur Ungkap Kasus Curas Satu Pelaku Ditangkap Satu Masih DPO

Jumat, 12 September 2025 - 02:26

Pastikan Pelayanan SKCK Sesuai SOP, Kasi Propam Polres Bulukumba Lakukan Pengawasan Ketat

Selasa, 9 September 2025 - 08:26

Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)

Senin, 8 September 2025 - 04:53

Aiptu Jamaluddin Bantu Perlengkapan Jenazah, Warga Binaan Meninggal Dunia

Sabtu, 6 September 2025 - 08:03

Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda

Sabtu, 6 September 2025 - 03:39

Puluhan Personel Polres Bulukumba Amankan Event Bulukumba Night Run 2025

Jumat, 5 September 2025 - 06:43

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 4 September 2025 - 14:28

Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru