Tukang Bangunan di Pangkalpinang Diringkus dengan Sabu 2,6 Kg dan Ganja 1,4 Kg

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan menangkap seorang tukang bangunan berinisial RH alias Rudi. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Rangkui, pada Rabu (25/9/2024) dini hari.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kabid Humas Polda Babel, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelaku.

 

 

“Kami menerima laporan mengenai kegiatan pelaku yang mencurigakan, dan saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya,” jelas Jojo saat konferensi pers, Selasa (1/10/2024).

 

Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram, serta ganja seberat 1.423 gram atau 1,4 kilogram.

 

 

Penemuan ini tidak hanya mencengangkan, tetapi juga menambah catatan hitam terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

Sebelum menemukan narkoba dalam jumlah besar tersebut, tim Ditresnarkoba awalnya mengamankan satu paket sabu yang disimpan dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

 

 

Dari situ, pengembangan penyelidikan membawa petugas ke kediaman RH, di mana mereka menemukan lebih banyak barang bukti narkoba.

 

 

“Kami menemukan dua plastik bening berisi sabu, tujuh plastik strip besar berisi sabu, serta 24 plastik strip sedang yang juga berisi sabu. Selain itu, kami menemukan dua kardus berisi ganja yang dibungkus lakban,” rinci Jojo.

 

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, dan sejumlah plastik yang digunakan pelaku untuk mengemas narkoba.

 

 

Penemuan ini menunjukkan bagaimana pelaku beroperasi dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Baca Juga:  3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

 

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung,” tambah Jojo.

 

Terkait dengan tindakannya, RH dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana berat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, yang mengatur tentang peredaran narkoba dan sanksi yang berat bagi pelanggar.

 

Kejadian ini menyoroti betapa seriusnya masalah narkoba di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.

 

 

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam mengatasi masalah narkoba. Jika ada informasi tentang aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita,” kata Jojo.

 

Dari kejadian ini, Polda Babel bertekad untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran narkoba, serta memperkuat kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat.

 

 

Dengan penangkapan RH, diharapkan dapat menjadi momentum untuk menggencarkan kampanye anti-narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di daerah ini.

 

Sementara itu, pelaku RH akan menghadapi proses hukum selanjutnya, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas jaringan narkoba yang mungkin terlibat.

 

 

Kasus ini merupakan pengingat akan bahaya narkoba yang mengancam masyarakat, serta pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menanggulangi permasalahan ini. (Bonedi/KBO Babel)

Berita Terkait

Diduga Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Anak di Bawah Umur, Kabupaten Mesuji Lampung
KEJARI TULANG BAWANG TETAPKAN KETUA DAN OPERATOR PKBM RAWA INDAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA PENDIDIKAN, NEGARA RUGI HAMPIR RP 900 JUTA
Pelindo Group Regional 2 Palembang Di Selenggarakan Coffee Morning Bersama Stakeholder & Pengguna Jasa  Tahun 2025
POLSEK TALANG UBI MENYAPA MASYARAKAT: PERERAT SINERGI, TINGKATKAN KEAMANAN
Tiga Sekolah Dasar Di Petungkriyono Dibobol Maling, Laptop Dan Proyektor Raib.
Polres Aceh Barat Laksanakan Serah Terima Jabatan, Kapolres Pimpin Upacara 
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum
Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:07

KEJARI TULANG BAWANG TETAPKAN KETUA DAN OPERATOR PKBM RAWA INDAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA PENDIDIKAN, NEGARA RUGI HAMPIR RP 900 JUTA

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:52

Pelindo Group Regional 2 Palembang Di Selenggarakan Coffee Morning Bersama Stakeholder & Pengguna Jasa  Tahun 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:23

POLSEK TALANG UBI MENYAPA MASYARAKAT: PERERAT SINERGI, TINGKATKAN KEAMANAN

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:23

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:20

Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:25

POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:18

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:20

BHABINKAMTIBMAS POLSEK TALANG UBI HADIRI MUSYAWARAH DESA KHUSUS KETAHANAN PANGAN DI SEMANGUS

Berita Terbaru