Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji di Sungai Selan Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Unit opsnal Polsek Sungai Selan Polres Bangka Tengah berhasil meringkus inisal RR alias Randa (24th), merupakan pelaku kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa motor dan tabung gas elpiji.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK melalui Kasubsi Penmas IPDA Erwin Syahri membenarkan kejadian berita penangkapan tersebut.

 

” Dari Laporan polisi nomor LP/B/08/IX/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKSUNGAUSELAN, tim unit reskrim polsek sungai selan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat berinisial RR pada 30 september 2024 dikediamannya beralamat Jl. Durian kel. Desa lampur kec. Sungai selan kab. Bangka tengah , sekira 14.00 wib” Ucap Kasubsi penmas.

 

Kasubsi Penmas IPDA Erwin menerangkan singkat kronologi kejadian curat, pada senin 30 september sekira pukul 01.32 dini hari, di Puskesmas desa lampur kec. Sungaiselan kab. Bangka tengah , sebanyak 1 Unit sepeda Motor merk yamaha warna merah dan 1 buah Tabung gas LPG hilang.

Baca Juga:  :

 

Mengetahui kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana curat bahwa pelaku berada di kediamannya tidak jauh dari Puskesmas desa lampur di jl. Durian desa lampur kec. Sungai selan kab. Bangka tengah.

 

“Dari laporan masyarakat , respon cepat tim unit melakukan penyelidikan dan tim menemukan pelaku dikediamannya yang mana tidak jauh dari TKP” Pungkas erwin

 

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan intrograsi Pelaku RR , dari hasil introgasi RR mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor dan 1 buah tabung Gas LPG serta mengamankan barang bukti lainnya

 

“Pada kasus ini RR di tetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maks 7 tahun, selanjutnya RR di bawa ke Polsek Sungai selan untuk proses penyidikan/pemeriksaaan lebih lanjut.” Ujar Erwin

MB

Berita Terkait

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:12

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:07

Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:52

Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.

Jumat, 20 Juni 2025 - 02:42

Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:44

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:40

Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:55

Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:09

Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain

Berita Terbaru