Korupsi KUR di PT BSB: Satu Tersangka Baru Ditangkap, Total Jadi Delapan

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Dalam perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan satu orang tersangka baru berinisial HKA. HKA, yang berusia 36 tahun, menjabat sebagai Account Officer di bank tersebut, ditangkap pada Senin, 30 September 2024, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (1/10/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan HKA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Raden M. Teguh Darmawan, SH., MH.

 

 

Melalui Kasipenkum, Basuki Rahardjo, SH., MH., pihak kejaksaan menyampaikan bahwa HKA terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR senilai Rp 20,209 miliar kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

 

“Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang. Sebelumnya, tujuh tersangka lainnya juga telah ditahan dan kini mereka menghadapi proses hukum,” ungkap Basuki.

 

Dari tujuh tersangka yang telah ditahan, terdapat nama-nama penting, termasuk Andi, Direktur PT HKL, serta beberapa karyawan PT BSB dan wiraswasta yang terlibat dalam skema pemberian kredit yang mencurigakan ini.

 

 

Kejaksaan menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan kolaborasi antara pegawai bank dan pihak luar untuk memanipulasi data dan pengajuan kredit.

 

Para tersangka diancam dengan pasal-pasal yang tertera dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

 

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Basuki.

Baca Juga:  Polsek Penukal Utara Bagikan Takjil, Perkuat Kedekatan Dengan Masyarakat Di Bulan Ramadan

 

Dalam proses hukum ini, penahanan HKA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2024.

 

 

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka dianggap dapat menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan jika tidak ditahan.

 

Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

 

Raden M. Teguh Darmawan menyatakan, “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.”

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan korupsi di sektor perbankan yang sangat merugikan perekonomian masyarakat, terutama dalam program KUR yang seharusnya membantu usaha kecil dan menengah.

 

 

Masyarakat berharap agar penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

 

Dengan adanya penambahan tersangka, diharapkan penyidik dapat mengungkap lebih dalam tentang jaringan korupsi yang ada dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik tersebut.

 

 

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

 

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap praktik yang mencurigakan terkait pemberian kredit atau penggunaan dana masyarakat.

 

 

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran dan bantuan pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tutup Basuki.

 

Dalam situasi ini, diharapkan proses hukum dapat berlangsung dengan baik dan kasus ini dapat menjadi momentum untuk menegakkan integritas di sektor keuangan Indonesia. (Wahyudi/KBO Babel).

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru