UU Paten yang Diperbaharui: Melindungi Inovasi untuk Masa Depan Indonesia

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 00:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Jakarta -Dalam langkah signifikan bagi perkembangan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, Presiden Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR pada Senin, 30 September 2024.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan upaya penting untuk memperkuat sistem paten di Indonesia dan meningkatkan perlindungan terhadap invensi yang dihasilkan oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan regulasi nasional dengan ketentuan internasional agar Indonesia dapat berperan aktif dalam perkembangan global di bidang kekayaan intelektual.

“Persiapan untuk perubahan ketiga ini telah dimulai sejak tahun 2019. Dengan pengesahan ini, kami berharap dapat menjawab tantangan yang dihadapi dalam perkembangan ilmu pengetahuan serta mendorong pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual,” ungkap Supratman.

 

RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) yang telah melaksanakan serangkaian rapat intensif untuk merumuskan perubahan yang diperlukan. Beberapa poin penting yang disepakati dalam RUU ini mencakup penambahan definisi baru mengenai “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” serta pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten.

 

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan masa grace period dari enam bulan menjadi satu tahun. Ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para penemu untuk mempersiapkan dokumen paten mereka sebelum pengajuan resmi.

 

Selain itu, penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination) menjadi fokus utama dalam revisi ini. Pengaturan permohonan paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional selaras dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.

 

Supratman juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional. “Kami telah memastikan bahwa undang-undang ini selaras dengan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, serta melindungi hak-hak masyarakat terkait perkembangan dunia internasional,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,SIK,MH Pimpin Apel Pagi Dan Pemberian Penghargaan Kepada Personel Polda Sumsel Yang Berprestasi,

 

Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa perubahan UU Paten ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa revisi ini juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dalam pendaftaran paten dan memperpanjang masa grace period.

 

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan angka investasi di Indonesia, terutama dalam hal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujar Wihadi.

 

Perubahan penting lainnya dalam UU Paten yang baru termasuk ketentuan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten. Jika suatu invensi semata-mata merupakan program komputer, maka akan dilindungi oleh hak cipta, kecuali jika diimplementasikan pada teknologi atau fungsi yang layak dilindungi oleh paten. Selain itu, pemegang paten diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan paten mereka di Indonesia paling lambat setiap akhir tahun.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dari provinsinya. Berbagai inisiatif telah dilakukan, termasuk penyelenggaraan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan pelaku usaha di Provinsi Babel pada Juli 2024.

 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai paten, Harun menambahkan bahwa telah dilakukan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung pada 27 Agustus 2024.

 

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual Jakarta, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dosen, mahasiswa, dan civitas akademika mengenai paten.

 

Dengan pengesahan perubahan undang-undang ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan paten di Indonesia, menjadikan paten sebagai tulang punggung perekonomian negara. (Sandy/KBO Babel)

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
GPP Sumsel Kepung Kejati, Desak Usut Korupsi Proyek Alat Peraga SMK Rp 49,9 M
Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 12:22

Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  

Minggu, 16 November 2025 - 07:54

Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah

Sabtu, 15 November 2025 - 05:00

Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Jumat, 14 November 2025 - 07:02

Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 14 November 2025 - 05:30

Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri

Kamis, 13 November 2025 - 04:39

Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 08:00

Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!

Berita Terbaru