pekalongan jateng Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat telah menyusun rencana tindak penyelesaian simpanan bagi para anggotanya. Dalam dokumen “Action Plan” yang disepakati oleh pengurus, BMT Mitra Umat menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana para anggota melalui beberapa langkah strategis, terutama dalam hal penjualan aset.
Langkah pertama yang diambil adalah pengembalian dana dari anggota pembiayaan melalui penjualan 100 unit rumah perumahan dengan estimasi total nilai sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, BMT bersama anggota pembiayaan yang telah memberikan komitmen untuk ikut serta dalam penjualan aset jaminan juga merencanakan penjualan beberapa aset sebagai berikut:
Aset di Lebo dengan nilai Rp 500 juta.
Aset di Setono dengan nilai Rp 3,6 miliar.
Aset di Sumedang senilai Rp 3 miliar.
Aset di Puri Kedungwuni.
Tidak hanya itu, BMT juga akan menjual asetnya sendiri, antara lain tanah di Panjang seharga Rp 300 juta dan kantor BMT di Batang yang juga bernilai Rp 300 juta.
Seluruh proses pengembalian dana ini diharapkan dapat diselesaikan dalam rentang waktu antara 3,5 hingga 6,5 bulan, dihitung sejak penyusunan rencana ini. Pengurus KSPPS BMT Mitra Umat berharap agar seluruh proses berjalan lancar dan memohon agar Allah memudahkan semua langkah tersebut.
Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua BMT Mitra Umat, M. Agus Faisol, beserta jajaran pengurus lainnya, termasuk Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Rencana ini menjadi langkah nyata BMT Mitra Umat dalam menyelesaikan kewajiban kepada para anggota, serta menunjukkan keseriusan manajemen dalam menjaga kepercayaan dan komitmen kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya. pungkas
red tim miyramabes.com