erlibat Politik Praktis, Sekretaris Desa di Sanga Desa Diduga Langgar Aturan Pemilu

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 23 September 2024
Musi Banyuasin — Sejumlah perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Sanga Desa diduga terlibat dalam politik praktis dengan secara terbuka mendukung salah satu calon Bupati Musi Banyuasin (Muba). Hal ini terlihat dari kehadiran mereka dalam acara konsolidasi yang diadakan oleh salah satu partai politik di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, pada Minggu (22/9).

Salah satu perangkat desa yang tampak menonjol dalam memberikan dukungan adalah TS, Sekretaris Desa Air Balui, TS secara terang-terangan menunjukkan dukungan dengan membentuk simbol tangan huruf “L” sebagai lambang dukungan kepada salah satu pasangan calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran ini membuat resah masyarakat. Sejumlah warga Kecamatan Sanga Desa mengungkapkan kekecewaan mereka atas keterlibatan oknum perangkat desa dan BPD dalam politik praktis yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyesalkan tindakan para oknum tersebut dan menuntut agar ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Kami mendesak Bawaslu Muba dan Panwascam Sanga Desa untuk segera memanggil dan mengusut tuntas kehadiran para perangkat desa dan anggota BPD dalam acara politik ini. Mereka harus bertanggung jawab atas keterlibatan mereka dalam politik praktis,” ujar warga tersebut.

Baca Juga:  Kapolres Banyuasin Hadiri Kegiatan GO TW T.A 2024 Polda Sumsel di Hotel Wyndham

Lebih lanjut, warga tersebut meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba dan Bupati Musi Banyuasin untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi oknum perangkat desa yang terlibat.

Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Selain itu, perangkat desa juga tidak diperkenankan menjadi bagian dari tim kampanye, sebagaimana diatur dalam ayat (3). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 494.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis, Ketua Panwascam Sanga Desa, Armada, belum memberikan jawaban resmi

Sementara itu, TS, Sekretaris Desa Air Balui, yang diduga terlibat langsung dalam acara politik tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayang kan

Kasus ini semakin memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perangkat desa dan BPD yang seharusnya netral dalam kontestasi politik, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat menindak tegas pelanggaran ini demi menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Purday yanti

Berita Terkait

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:33

Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Berita Terbaru