erlibat Politik Praktis, Sekretaris Desa di Sanga Desa Diduga Langgar Aturan Pemilu

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 23 September 2024
Musi Banyuasin — Sejumlah perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Sanga Desa diduga terlibat dalam politik praktis dengan secara terbuka mendukung salah satu calon Bupati Musi Banyuasin (Muba). Hal ini terlihat dari kehadiran mereka dalam acara konsolidasi yang diadakan oleh salah satu partai politik di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, pada Minggu (22/9).

Salah satu perangkat desa yang tampak menonjol dalam memberikan dukungan adalah TS, Sekretaris Desa Air Balui, TS secara terang-terangan menunjukkan dukungan dengan membentuk simbol tangan huruf “L” sebagai lambang dukungan kepada salah satu pasangan calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran ini membuat resah masyarakat. Sejumlah warga Kecamatan Sanga Desa mengungkapkan kekecewaan mereka atas keterlibatan oknum perangkat desa dan BPD dalam politik praktis yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyesalkan tindakan para oknum tersebut dan menuntut agar ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Kami mendesak Bawaslu Muba dan Panwascam Sanga Desa untuk segera memanggil dan mengusut tuntas kehadiran para perangkat desa dan anggota BPD dalam acara politik ini. Mereka harus bertanggung jawab atas keterlibatan mereka dalam politik praktis,” ujar warga tersebut.

Baca Juga:  Perayaan HUT RI di SD Negeri 13 pangkalan baru

Lebih lanjut, warga tersebut meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba dan Bupati Musi Banyuasin untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi oknum perangkat desa yang terlibat.

Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Selain itu, perangkat desa juga tidak diperkenankan menjadi bagian dari tim kampanye, sebagaimana diatur dalam ayat (3). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 494.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis, Ketua Panwascam Sanga Desa, Armada, belum memberikan jawaban resmi

Sementara itu, TS, Sekretaris Desa Air Balui, yang diduga terlibat langsung dalam acara politik tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayang kan

Kasus ini semakin memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perangkat desa dan BPD yang seharusnya netral dalam kontestasi politik, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat menindak tegas pelanggaran ini demi menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Purday yanti

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusiasme Warga
Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025, berikut tata cara pendaftaran nya
Jelang HUT RI Ke 80 Tahun, Pemkab Nagan Raya Kibarkan Seribu Bendera Merah Putih
Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wanderful Indonesia Award 2025*
Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor
Gerakan Pangan Murah SPHP Diluncurkan Serentak, Kapolres PALI: Langkah Strategis Stabilkan Harga Dan Ketersediaan Beras
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas
PALI Semarakkan HUT ke-80 RI: Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Dan Karnaval, Polres Pastikan Keamanan Maksimal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:38

Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:59

APBD Tahun 2025 Biaya Pengecoran Jalan Desa Kertajaya Kec. Bongas-Indramayu “REANG” Insfratruktur Makin Baik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51

‎Beberapa Anak yang tergabung dalam Forum Anak Nagan Raya (Fonara) ikut berbagai perlombaan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Dpmg4

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:48

RAPI Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Kila Bersama Muspika Kecamatan Seunagan Timur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57

KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:28

Enam TP PKK Kecamatan Bawa Pulang Juara, Seunagan Timur Juara Pertama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Berita Terbaru