Mencuri Kabel Listrik di Dusun Tutut, Residivis Kambuhan Kembali Berurusan Dengan Polisi

- Penulis

Selasa, 17 September 2024 - 04:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka kembali mencetak prestasi dengan berhasil menangkap seorang residivis bernama Deden Susanto alias Teten.Teten terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp7.000.000 bagi korban

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang rumahnya menjadi target pencurian pada Rabu (11/9/2024).

 

“Korban menemukan bahwa kabel-kabel instalasi listrik di rumahnya telah dirusak dan dicuri. Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka,” ujar AKP Era, Senin (16/9/24) mewakili Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.

 

Setelah menerima laporan, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama Reskrim Polsek Pemali bergerak cepat. Tim mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Polsek Rambutan Cek Lahan Persiapan Tanaman Jagung Di Desa Sungai Pinang

 

Upaya pelacakan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil, Kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era, ketika Tim Kelambit Opsnal mendapatkan informasi bahwa Teten berada di Perkuburan Cina, Parit 7 Kuday, Sungailiat. “Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” Ujarnya

 

Dalam pemeriksaan, Kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era, Teten mengakui aksinya. Dia menggunakan tang potong yang dibawa dari rumahnya untuk memotong kabel listrik milik korban. Selain itu, pelaku memanfaatkan tangga yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian untuk membantu pencurian.

 

“Pelaku kini berada di tahanan Polres Bangka dan akan menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Era.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,8 kg kabel tembaga, sebuah tang potong berwarna hijau, dan sebuah karung biru yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.

MB

Berita Terkait

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur
GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA
BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru