*Rumah Warga Janda Anak Satu Disabilitas Rusak Parah, Butuh Perhatian Pemda dan Donatur Kota Cirebon*

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 15:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA CIREBON – Mitramabesnews.com “Titin Supriatin, seorang janda berusia 53 tahun yang tinggal di Gg X, RT 03 RW 010, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, bersama anak tunggalnya, Moch Jati, seorang penyandang disabilitas tuna wicara berusia 17 tahun, saat ini sangat membutuhkan bantuan. Rumah mereka yang tidak layak huni terancam ambruk dan sudah tidak aman untuk ditempati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Titin, yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung mencari barang bekas, terpaksa meninggalkan rumahnya pada 22 Maret 2024. Rumah yang dibelinya pada 2015 dari Sutrisno, warga setempat, kini berada dalam kondisi rusak parah dengan atap bocor, dinding rapuh, serta sering kemasukan binatang berbahaya seperti ular kobra dan biawak. Kondisi ini diperparah ketika musim hujan tiba, menyebabkan bagian dalam rumah sering kali basah kuyup. Tidak jarang, ular kobra ditemukan di samping anaknya saat tidur, meningkatkan risiko bahaya bagi mereka.

Pada bulan Maret 2024, Titin dan anaknya mendapat perhatian dari Relawan Rumah Zakat Kota Cirebon, yang mengungsikan mereka ke rumah aman di wilayah Kuranji, Kecamatan Harjamukti, karena kondisi rumah yang semakin berbahaya. Setelah tinggal selama dua bulan di tempat tersebut, Titin akhirnya mencari kontrakan di daerah Sunyaragi untuk melanjutkan kehidupannya dengan bekerja sebagai pemulung.

Baca Juga:  Tengah Asyik Duduk Dipondok,Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres PALI

Titin mengalami kekecewaan mendalam karena rumahnya gagal mendapatkan bantuan Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dari Pemerintah Provinsi. Penyebabnya, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diikutinya pada 2017 dengan membayar Rp 350.000 tidak menghasilkan sertifikat. Meskipun sudah berharap mendapatkan legalitas tanah tersebut, hingga kini sertifikat PTSL tak kunjung diterima, menyebabkan Titin tidak bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah.

Lukman, mantan RW 10 Samadikun, sempat meminta fotokopi sertifikat dan data kependudukan Titin untuk mendapatkan program Rutilahu, namun karena sertifikat PTSL yang diharapkan tidak selesai, program tersebut pun gagal. Kini, Titin mencoba mencari bantuan melalui Dewi, relawan Projamin, yang mengarahkan ke media Mitramabesnews untuk membantu proses legalitas tanah. Meski sudah diajukan pembuatan sporadik ke Kelurahan Kesenden pada 10 Agustus 2024, hingga berita ini diterbitkan, sporadik tersebut belum mendapatkan tanda tangan dan stempel kelurahan.

 

Titin Supriatin dan anaknya kini berharap mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Cirebon dan para donatur untuk segera membantu memperbaiki rumah mereka yang sudah tidak layak huni. Mereka membutuhkan bantuan agar bisa hidup dengan aman dan nyaman, tanpa ancaman bahaya dari lingkungan rumah mereka yang berisiko tinggi roboh dan kemasukan binatang berbahaya.

Wahid s

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru