Indramayu Jabar,-MitramabesNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.
Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32), keduanya merupakan warga asal Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi menjelaskan, bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 (Delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat) butir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 (Tiga ratus emapt) tablet.
“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (16/11/2023).
Dari hasil interogasi terhadap AR, menerangkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenangan.
Kapolres Indramayu Tanam Pohon Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Tersangka mengaku obat tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet.
Barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N.
Menyambut Hari Jadi Brimob Ke-78, Bhabinkamtibmas Polsek Losarang Gelar Bhakti Sosial Khitanan
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Otong Jubaedi.
(Didi saputra)