PKT Perjuangkan Hak Karyawan PT Timah Melalui Dialog Tripartit di Kemenaker

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Serikat Pekerja Persatuan Karyawan Timah (PKT) kini memasuki babak baru dalam perjuangan memperjuangkan hak-hak karyawan PT Timah Tbk. Setelah melalui berbagai tahapan dialogis yang belum membuahkan hasil, PKT akhirnya melanjutkan ke tahapan Tripartit, dengan melibatkan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI). Senin (16/9/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKT yang merupakan serikat pekerja resmi diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang, telah berulang kali mengajukan audiensi dan bipartit dengan Direksi PT Timah.

 

Namun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memadai. Ketua Umum PKT, Ahmad Tarmizi, menyampaikan bahwa selama ini Direksi PT Timah tidak merespons aspirasi karyawan secara baik, terutama terkait Peraturan Direksi tentang Penilaian Performa Individu (PPI), yang dinilai menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan.

 

Tripartit Sebagai Jalan Terakhir

 

Melihat tidak adanya perkembangan berarti dari dialog bipartit, PKT kemudian memutuskan untuk mengambil langkah lanjut dengan mengajukan permohonan Tripartit ke Kemenaker RI.

 

Usulan ini disambut positif oleh Kemenaker yang segera mengirimkan surat undangan kepada PKT untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh PT Timah. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 September 2024 di Gedung Kemenaker RI, Jakarta.

 

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PKT dalam memperjuangkan hak-hak karyawan PT Timah yang merasa dirugikan oleh penerapan Peraturan Direksi terkait PPI.

 

Menurutnya, regulasi tersebut tidak sesuai dengan standar terbaik (best practice) yang berlaku, dan lebih lanjut, regulasi itu menimbulkan ketidakpuasan serta keresahan di kalangan karyawan.

 

“Penilaian Performa Individu yang diterapkan oleh Direksi saat ini kami nilai tidak tepat, dan justru menciptakan kegaduhan internal. Hal ini berdampak pada motivasi dan produktivitas karyawan, yang pada akhirnya mengancam performa perusahaan secara keseluruhan,” ujar Tarmizi.

 

Indikasi Pelanggaran dan Seruan Dukungan

 

Dalam kajian yang dilakukan PKT, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap ketentuan internal dan eksternal yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Timah.

 

PKT menduga bahwa Direksi tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik dalam lingkup peraturan perusahaan maupun ketentuan ketenagakerjaan yang lebih luas.

 

Atas dasar itu, PKT menuntut agar peraturan terkait PPI tersebut segera dicabut atau direvisi. PKT juga meminta agar pihak manajemen melibatkan serikat pekerja dalam setiap proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan kesejahteraan karyawan.

Baca Juga:  PALI – Dalam Semangat Membumikan Pelayanan Kesehatan Yang Inklusif Dan Berkeadilan

 

Tarmizi menyerukan kepada seluruh karyawan PT Timah dan stakeholder terkait untuk mendukung perjuangan ini dengan memberikan dukungan dan doa.

 

“Dalam proses perjuangan ini, kami meminta agar semua pihak bersatu untuk memperjuangkan hak-hak karyawan. Kami mengajak seluruh karyawan PT Timah dan stakeholder lain untuk memberikan dukungan dan doa agar perjuangan ini dapat mencapai hasil yang diharapkan,” tambahnya.

 

Perjuangan untuk Keadilan

 

Perjuangan PKT yang telah berlangsung cukup lama ini adalah bagian dari upaya mereka untuk memastikan hak-hak karyawan tidak terabaikan.

 

Menurut Tarmizi, meski dialog telah dilakukan berkali-kali, Direksi PT Timah masih enggan merespons secara komprehensif dan tuntas. Hal ini menambah daftar panjang keluhan dari karyawan, yang merasa diabaikan oleh manajemen.

 

Peraturan Direksi terkait PPI yang menjadi sumber utama polemik ini, menurut Tarmizi, tidak hanya berpotensi merugikan karyawan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan kesejahteraan dalam hubungan industrial.

 

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa PKT tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak karyawan hingga peraturan ini dicabut atau direvisi.

 

“Dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan, seharusnya serikat pekerja dilibatkan. Kebijakan yang menyangkut kesejahteraan karyawan tidak boleh diambil sepihak, karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan karyawan dan keberlangsungan perusahaan,” tegas Tarmizi.

 

Ia menambahkan bahwa PKT akan terus berjuang dengan konsistensi dan komitmen penuh demi mewujudkan keadilan bagi karyawan PT Timah Tbk.

 

Perjuangan yang dilakukan ini, menurutnya, bukan hanya soal menuntut hak, tetapi juga tentang menjaga martabat dan integritas karyawan sebagai aset berharga perusahaan.

 

Panjang Umur Perjuangan

 

Di akhir pernyataannya, Ahmad Tarmizi menyampaikan pesan moral kepada seluruh karyawan PT Timah, bahwa perjuangan ini akan terus dilanjutkan dengan penuh semangat dan tanpa putus asa.

 

“Panjang umur perjuangan. Kami akan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak karyawan PT Timah, karena ini adalah tanggung jawab kami sebagai serikat pekerja,” tutup Tarmizi.

 

Dengan langkah Tripartit yang kini diambil, PKT berharap bisa mendapatkan solusi yang adil dan memadai bagi seluruh karyawan PT Timah yang terdampak oleh peraturan kontroversial ini.(Sandy/KBO Babel/ MB)

Berita Terkait

Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru