Potensi Calon Tunggal di Pilkada 2024: Apa Konsekuensinya Jika Kotak Kosong Menang?

- Penulis

Sabtu, 14 September 2024 - 06:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Pilkada 2024 semakin dekat, dan fenomena calon tunggal kembali menjadi sorotan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengatur secara rinci tentang mekanisme ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang maju. Dalam situasi ini, lawan calon tunggal bukan kandidat lain, melainkan kotak kosong. Sabtu (14/9/2024)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kotak kosong menjadi simbol dari tiadanya pesaing bagi calon tunggal dalam Pilkada. Surat suara pun akan memuat dua kolom: satu berisi foto pasangan calon, sementara kolom lainnya adalah kotak kosong tanpa gambar. Pemilih diharapkan mencoblos salah satu dari dua pilihan tersebut.

 

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah, apa yang terjadi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada? Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada menyatakan bahwa calon tunggal hanya dapat dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

 

Sebaliknya, jika perolehan suara calon tunggal kurang dari 50 persen, kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.

 

Implikasi Kekalahan Calon Tunggal

 

Jika kotak kosong menang, Pilkada di wilayah tersebut harus diulang. Paslon yang kalah dapat mencalonkan kembali dalam pemilihan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3), yang menjelaskan bahwa pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca Juga:  Suasana Hening Dan Khidmat Menyelimuti Aula

 

Praktisi hukum Armansyah S.H. menjelaskan pentingnya strategi pengawasan dalam Pilkada calon tunggal. Menurutnya, perlu ada payung hukum khusus yang mengatur metode pengawasan bagi calon tunggal agar proses demokrasi tetap berjalan dengan baik.

 

Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung adil dan sesuai aturan.

 

Peran Penting Pemantau Pemilu

 

Dalam Pilkada calon tunggal, pemantau pemilu yang terakreditasi memiliki peran krusial. Hanya mereka yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

 

Hasil pengamatan dari para pemantau ini akan menjadi bahan utama dalam proses persidangan jika ada sengketa terkait hasil Pilkada.

 

Namun, ada tantangan tersendiri dalam pengawasan Pilkada dengan calon tunggal. Di beberapa daerah yang berpotensi menghadapi situasi ini, tidak semuanya memiliki pemantau pemilu yang terakreditasi.

 

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong lahirnya pemantau-pemantau baru yang terakreditasi di setiap daerah. Selain itu, Bawaslu juga menyelenggarakan kajian khusus terkait pengawasan calon tunggal agar pengawasan bisa dilakukan lebih efektif.

 

Pilkada dengan calon tunggal bukanlah hal yang baru, namun tetap menimbulkan tantangan dalam menjaga kualitas demokrasi.

 

Pengawasan yang baik dan pemantau yang kredibel menjadi kunci agar proses Pilkada berlangsung sesuai harapan masyarakat. (Sandy/KBO Babel / MB)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru