Sudarsono Alias Panjul Ditangkap atas Dugaan Pemerasan, Ancam Viralkan Proyek Pasir Padi

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 09:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan kasus pemerasan yang melibatkan seorang pria bernama Sudarsono alias Panjul bin Sukirman (37). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah warung kopi di Jl. Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Jum’at (13/9/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan korban Helfarado (50), seorang karyawan swasta yang juga bekerja pada perusahaan CV Cintia Putri Pratama.

 

Ia melaporkan bahwa Sudarsono alias Panjul meminta uang sebesar Rp20 juta dengan ancaman akan mempublikasikan proyek long segmen di Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

Panjul bersama tim media DwiPa mengancam akan menyebarluaskan informasi tersebut ke media online, GerbangIndo.com.

 

Modus Operandi Pemerasan

 

Modus yang digunakan Panjul cukup berani dan jelas memanfaatkan kekuatan media untuk menekan perusahaan terkait.

 

Dengan ancaman bahwa proyek yang dikerjakan CV Cintia Putri Pratama di Pantai Pasir Padi akan diviralkan, Panjul memaksa perusahaan tersebut untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp20 juta.

 

Proyek yang dimaksud terletak di Kelurahan Temberan, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Panjul mengklaim bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi di lapangan dan berencana mempublikasikan hal tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

 

Penangkapan Tersangka

 

Kasus pemerasan ini akhirnya terbongkar setelah pihak kejaksaan tinggi Bangka Belitung dan Kejari Kota Pangkalpinang menyerahkan Panjul kepada Polresta Pangkalpinang.

 

Penyerahan dilakukan setelah Panjul menerima uang tunai sebanyak Rp20 juta dari korban di sebuah warung kopi di Jl. Selan.

 

Barang bukti berupa amplop berwarna coklat yang berisi 200 lembar uang pecahan Rp100 ribu berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Setelah dilakukan interogasi oleh unit Pidum Polresta Pangkalpinang, Panjul mengakui bahwa dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan.

Baca Juga:  Sepenuh Hati Polairud Layani Masyarakat Perairan dari Melahirkan Hingga Menjemput Pulang Ke Rumah

 

Ia juga membenarkan bahwa ia berniat menyebarluaskan informasi tentang proyek tersebut melalui media GerbangIndo.com.

 

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

 

Selain itu, gelar perkara akan dilakukan untuk memperjelas kasus ini dan memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai aturan.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu amplop coklat yang berisi uang tunai Rp20 juta, hasil dari dugaan pemerasan yang dilakukan Panjul terhadap perusahaan korban.

 

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan dan dihadirkan dalam persidangan mendatang.

 

Langkah Selanjutnya

 

Polresta Pangkalpinang terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat atau pola pemerasan serupa yang pernah dilakukan Panjul sebelumnya.

 

Dengan ancaman dan penyalahgunaan media sebagai alat pemerasan, pihak kepolisian tidak hanya berupaya menyelesaikan kasus ini tetapi juga ingin memberikan pesan kuat kepada publik bahwa pemerasan dengan modus memanfaatkan media tidak akan dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas.

 

Tindakan polisi yang cepat dan tepat dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Pangkalpinang. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tindakan pemerasan yang memanfaatkan ancaman penyebaran informasi di media, baik online maupun offline. (Nedi/KBO Babel)

Berita Terkait

Gudang BBM ilegal Di kabupaten Ogan Ilir Desa Parit Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum
Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 04:59

Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Berupa Sabu 49.09 gram dan Ganja 257 gram

Kamis, 20 November 2025 - 12:32

Sukses Besar! Masyarakat Harap Turnamen Geulayang Tunang Jadi Agenda Tahunan Brimob

Selasa, 18 November 2025 - 06:38

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI

Selasa, 18 November 2025 - 05:22

Penting nya Memahami Nilai Nilai Kebangsaan ,Muspika Laksanakan Diskusi ,menuju Aceh Meusyuhu dan Bersyari’ah

Selasa, 18 November 2025 - 05:02

Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Tangse Bersama Muspika Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Mengawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Berita Terbaru