KENDAL – Ribuan massa datangi kantor Bawaslu Kendal untuk memberi dukungan supaya memutuskan gugatan sengketa Pilkada dengan seadil-adilnya.
Warga pun meminta gugatan sengketa Pilkada diterima sehingga tidak berdampak lebih panjang yang bisa mengarah ke Pilkada Ulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa berjalan kaki dari alun-alun Kendal menuju kantor Bawaslu Kendal, massa membentangkan poster dan spanduk menuntut agar KPU Kendal menerima pendaftaran pasangan Dico-Ali.
Pasalnya dengan penolakan ini, berdampak pada gugatan sengketa Pilkada yang berlarut-larut. Massa menilai jika gugatan sengketa Pilkada ini terus berkembang hingga ke PTUN dan MA, maka bisa berdampak pelaksanaan Pilkada Ulang.
Didepan kantor Bawaslu Kendal massa menyampaikan orasinya dan meminta Bawaslu Kendal yang akan memutuskan gugatan sengketa Pilkada ini mempertimbangkan akan terlaksananya Pilkada ulang.
“Jangan sampai gugatan sengketa Pilkada ini berlarut-larut dan sampai ke tahapan gugatan di PTUN dan MA, maka yang akan terjadi bisa ada Pilkada ulang. Dengan Pilkada ulang akan menghabiskan anggaran negara yang tidak sedikit,” katanya Jumat (13/9/2024).
Disitulah massa mendesak agar pendaftaran Paslon yang ditolak KPU Kendal bisa diterima dan pilkada berjalan dengan lancar.
“Tuntutan kami hanya dua yakni pasangan Dico-Ali bisa maju di Pilkada Kendal dan jangan sampai ada Pilkada ulang yang akan menghabiskan anggaran negara,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktarina, yang menemui massa mengapresiasi massa yang peduli dengan demokrasi.
“Mereka hanya menyampaikan keinginan proses sengketa yang terjadi bisa diputuskan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk putusan gugatan sengketa Pilkada akan dilaksanakan Sabtu 14 September 2024 di kantor Sentra Gakkumdu Kendal.
“Keputusan gugatan sengketa besok Sabtu dan kedua pihak akan dihadirkan,” tambahnya.
Aksi ribuan massa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Kendal, dan usai menyampaikan aspirasinya massa membubarkan diri dan mengancam akan kembali datang lagi jika putusan sengketa Pilkada tidak menguntungkan.(zae)