Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Babel Tertunda karena Ketidakhadiran Pemohon

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 13:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pemohon, Wan Awalludin. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 September 2024, ini seharusnya membahas permohonan informasi terkait anggaran publik, namun tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan.Rabu (11/9/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang diperoleh, panggilan resmi sudah disampaikan kepada kedua belah pihak, baik pemohon Wan Awalludin maupun termohon, yang dalam hal ini adalah atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pangkalpinang serta PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Panggilan disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun pemohon tidak hadir dalam sidang, 15 menit menjelang waktu sidang pemohon baru memberitahu ketidakhadirannya dengan alasan tertentu.

 

Majelis Komisioner Hadir Lengkap

 

Sidang yang seharusnya digelar pagi tadi dihadiri oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Babel yang terdiri dari Ahmad Tarmizi, S.TP., C.Med., sebagai Ketua Majelis, bersama Rikky Fermana, S.IP., C.Med., dan Ita Rosita, S.P., C.Med., sebagai Anggota Majelis Komisioner.

 

Sedangkan Mediator dalam kasus ini, Fahriani, S.H., C.Med., juga hadir di ruang sidang, menantikan kehadiran pemohon.

 

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Ahmad Tarmizi, menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon tanpa alasan yang jelas dapat berdampak buruk terhadap proses sengketa informasi ini. “Jika pada panggilan undangan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka konsekuensi yang bisa kami ambil adalah mem-blacklist pemohon. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani proses sengketa informasi yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Ahmad Tarmizi tegas.

 

Permohonan Informasi Publik

 

Permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin melibatkan beberapa data penting yang ia ajukan untuk mendapatkan keterbukaan. Data yang diminta meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 dan 2024, detail rincian biaya perawatan kendaraan dinas, serta alamat bengkel rekanan untuk tahun 2022 hingga 2024.

Baca Juga:  POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DENGAN PENDEKATAN HUMANIS DAN TEGAS

 

Selain itu, pemohon juga mengajukan permintaan informasi terkait anggaran makan minum untuk periode 2022-2024, serta rincian dana dinas luar (DL) yang melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD & SMP) untuk tahun yang sama.

 

Permohonan ini, yang pada dasarnya meminta transparansi pengelolaan anggaran publik, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Namun, tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan untuk mengklarifikasi atau memproses lebih lanjut informasi tersebut.

 

Sidang Ditunda dan Dijadawal Ulang

 

Dengan tertundanya sidang ini, Majelis Komisioner akan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Ahmad Tarmizi kembali menekankan bahwa pemohon memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam sidang berikutnya jika masih ingin memproses sengketa informasi tersebut.

 

“Apabila pada pemanggilan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka kami akan menilai bahwa ia tidak bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Sebagai konsekuensinya, pemohon bisa dicoret dari daftar pemohon sengketa informasi pada selanjutnta,” tegas Ahmad Tarmizi.

 

Ketegasan ini mencerminkan komitmen Komisi Informasi Babel dalam menjalankan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik secara adil dan transparan.

 

Semua pihak diharapkan untuk memenuhi kewajibannya agar proses sengketa informasi dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan terkait penggunaan anggaran publik.

 

Dengan demikian, semua pihak, baik pemohon maupun termohon, diimbau untuk kooperatif dalam setiap tahap proses penyelesaian sengketa informasi demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(M Taufik/KBO Babel / MB)

Berita Terkait

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Berita Terbaru