Diduga Gudang Seng Warna Biru di Pinggir Jalan Lingkar Selatan Ogan Ilir Beraktivitas di Malam Hari

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 07:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang Mitramabesnews.com 05 /09 /2024
Diduga Adanya gudang tempat Seng dijadikan Tempat Opertaf BBM jenis solar dan Pertalite bersubsidi yang terletak di Pinggir Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan.

tim awak Media mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya Gudang seng yang diduga dijadikn tempat Opertap BBM jenis solar dan Pertalite yang di duga ilegal, kami tim awak media langsung mencari keberadaan lokasi gudang BBM tersebut.
(Kamis 5 Sep 2024)

Saat tim awak media menenelusuri Jalan Lingkar Selatan menuju Jaka Baring di temukanlah Gudang seng BBM yang di Tutupi Pintu seng biru dan seng warna putih, keberadaan Gudang BBM tersebut,terlihat siang hari terlihat tidak ada aktipitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

kemudian ketemu salah satu warga pejalan kaki yang secara kebetulan lewat, yang tidak mau tidak mau disebutkan namanya memberikan keterangan, teryata benar Gudang seng berwarna biru sedang Beroperasi dan beraktivitas di malam hari, “ungkapnya.

Ada salah satu warga yang dapat kami tanya tentang gudang BBM tersebut, bahwa gudang BBM Jenis Solar dan Pertalite Oper Tap di Malam Hari, “ujarnya,

Baca Juga:  PALI — Dalam Upaya Menciptakan Rasa Aman Di Tengah Masyarakat

Berdasarkan keterangan warga Gudang BBM jenis solar dan Pertalite tersebut baru mulai beroperasi di karenakan gudang tersebut sebelumnya di tutup sementara, tetapi saat ini mulai beraktivitas kembali, katanya.

Tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan gundang penimbunan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar, “terangnya

Kami Tim awak media mohon kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan Gudang BBM yang berada di Pegayut Ogan Ilir.

(TIM RED)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru