Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Jenis Shabu Dan Extasi Di Mapolda Sumsel

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 30 Agustus 2024
Palembang, – 13 orang yang di tangkap ditresnarkoba polda Sumatera Selatan terancam hukuman mati.Jum’at (30/08/24)

23 tersangka merupakan hasil tangkapan ditresnakoba polda sumsel Juli – Agustus 2024 dari 17 laporan polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka di tangkap kareb menjadi kurir pengedar dan bandar shabu dan ekstasi, salah satunya merupakan mantan calek dari salah satu partai politik.

Hal ini terungkap saat pemusnahan narkoba jenis shabu 7.352 gram dan ekstasi 564 butir di mapolda jum,at (30/08).

23 tersangka diantaranya Gilang Ramadhon, Edo Pratama, M.Mirza, Al Muhajirun, Rama Habibi, Mursalin, M.Selfian Sanata, Fesi Fransiska, Rika Purwanti, Feri Fernandes, M.Arsyad, Wahyudi, M.Rochman.

Erli Agus Saputra, Sangkut Bater, Arfani, Jeri, Rian Pratama, Al Hafizu, Adinata, Welly Martunova dan Elsa Mahira.

Pemusnahan di pimpin wadir resnarkoba polda Sumsel AKBP Harrissandi dengan cara di hancurkan menggunakan blender di kasih air dan di campur pembersih kemudian di buang ke dalam septi tang toilet /wc.

Baca Juga:  PALI -Polsek Tanah Abang Kembali Menunjukkan Kepeduliannya Terhadap Masyarakat

AKBP Harrissandi mengatakan barang buki shabu yang di musnakan hasil tangkapan di kabupaten Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Muara Enim, Pali, OKl, Muratara dan Banyuansi.

Akibat di musnahkannya narkoba jenis shabu dan ekstasi sekitar 75. 332b anak bangsa berhasil di selamatkan dari pengaruh buruk narkoba ujar Harrissandi.

Ini bentuk keseriusan dan komitmenn kita dalam pemberantasan narkoba di Sumsel, dari 23 tersangka 15 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, salah satunya mantan caleq.

Akibat perbuatannya 23 tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati lanjut mantan kapolres Lubuk Linggau tersebut.

Purday yanti

Berita Terkait

187 Personel Polres Banyuasin Ikuti Uji Menembak Untuk Penerbitan SKKM
Ditreskrimum Polda Sumsel Mengungkap Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Di kota Palembang
Serikat Masyarakat Sumsel Tuding Ada Koordinasi Kotor, Di Polsek Keluang, Minta Propam Turun
Serikat Masyarakat Sumsel Desak Evaluasi Kanit Intelkam Polsek Keluang, Diduga Terlibat Koordinasi Dengan Mafia Minyak
POLRES BANYUASIN UNGKAP KASUS PENEMBAKAN DI JALAN LINTAS PALEMBANG-BETUNG KURANG DARI 24 JAM
Pembunuhan Di Hindoli Ungkap Bobroknya Keamanan Di Wilayah Hukum Polsek Keluang
Ditlantas Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik, Tanamkan Jiwa Kedisilplinan Sejak Usia Dini
Polsek Muara Padang Melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Minggu Ke III
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36

Jaga Kebugaran dan Profesionalisme, Prajurit Kodim 0724/Boyolali Jalani Tes Garjas Semester II

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:04

Bangun Soliditas Satuan, Dandim Solo Kunjungi Koramil 03 Serengan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

Babinsa Danukusuman Motivasi Pelajar Untuk Semangat Dalam Semua Kegiatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:23

Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Bangun Rumah Agar Pekerjaan Cepat Selesai

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:19

Asah Naluri Tempur, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester II 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:17

Kodim Gelar Upacara Bendera Rutin Setiap Hari Senin, Bentuk Disiplin dan Cinta Tanah Air

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:15

Babinsa Turun ke Lahan, Bantu Petani Tanam Jagung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:19

Kopka Resbiyanto Pembinaan Komsos Harus Humanis Sebagai Wujud Manunggalnya TNI-Rakyat

Berita Terbaru