Laporkan Oknum Wartawan SR di Polda Sumsel, Advokat Desri Nago Drsak Polda Sumsel Segera Menindaklanjuti

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 29 Agustus 2024
Palembang.Sumatra Selatan
Ketua Umum LSM POSE RI yang juga advokat Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Rizky SH,Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH resmi melaporkan oknum wartawan bernama Ansori alias SR di Pola Sumsel, Kamis (29/2024)

Advokat Desri Nago, SH mengatakan, kawan-kawan wartawan pada hari ini menindaklanjuti daripada jumpa pers kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kawan kawan sudah tahu dari rilis kita bisa kawan ulas kembali, terkait ini ada penyambungan yang mengatakan saya bukan seorang advokat. Saya Sekjen Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari). Saya hari ini didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Ilham SH,Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH, Anjas SH, Rudi SH. Saya adalah Sekjen Sekjen Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari),” ujarnya.

“Sesuai rilis kita kemaren, saya membuat LP terkait saya dikatakan membackup terkait perdagangan perdagangan sejenis BBM ilegal yang ada di Jalan lintas Prabumulih-Palembang. Sedangkan saya tidak mengetahui itu,” tambah Desri.

Lebih lanjut Desri menuturkan, sudah dia katakan sesuai undang-undang advokat, kalau advokat bisa saja mengambil individu orang untuk menjadi kliennya, baik bersidang di dalam pengadilan atau diluar pengadilan.”Terkait usaha klien apa saja, silahkan ,” ucapnya.

“Saya bersyukur laporan kita diterima di SPK Polda Sumsel. Kita berharap laporan kita segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, advokat Philipus Pito Sogen. S.H menuturkan, pihaknya mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan oknum wartawan yang beberapa hari yang lalu memberitakan saudara Desri Nago yang mana dituliskan tentang memback up BBM ilegal. “Hari ini sudah kita laporkan oknum wartawan SR. Dan laporan kita sudah diterima SPK Polda Sumsel. Kita berharap laporan kita bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan ada oknum Wartawan SR menyebarkan berita hoaks dengan Menuduh Desri Nago sebagai wartawan membackup BBM Ilegal.

Desri menuturkan, dia dari kantor hukum Desri Nago dan rekan. Sebelum jadi advokat Saya memang aktivis, dan di media saya sudah 12 tahun istirahat.” Namun saya diletakkan ada beberapa kawan media dan kesatuan dari tersebut nanti dari PWRI saya Kabid hukum investigasi, jelas itu kan DPD Sumsel PWRI.Jadi oknum wartawan SR ini menunduhkan saya sebagai seorang wartawan. Nanti pada tersinggung rekan-rekan wartawan. Makanya saya meluruskan. Saya yang dituduh bekingi dan saya membackup, bukan urusan saya membekap itu bukan urusan. Saya tidak tahu tidak perlu saya sebutkan siapa yang lebih baik aku kemungkinan aparat penegak hukum, kalau memang oknum. Kalau saya tidak mengerti Kalau nama saya dikenal wajar satu saya orang lama,” paparnya.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Penipuan dan Catur Nama Ajudan Istri Kapolda dan Intel Kodim, Bujono Akan Laporkan Oknum Wartawan ke Polda Riau

“Saya aktif bergerak di di BBM kan saya memang letak organ Ilir saya sudah ke-30 tahun. Saya hidup di kampung BBM itu dalam membela masyarakat, saya pernah dibakar mobil. rumah yang harga Rp 600 juta dijual Rp 150 juta lari ketanjung barangan ini. Kalau mereka mereka melakukan kontrol sosial, sah saja siapa saja. Saya punya rekaman oknum ini ceritanya minta uang di salah satu gudang BBM yang mungkin kenal dengan saya minta uang Rp 50.000 marah, malah minta Rp 300.000 itu harus,” kata Desri.

“Ada lagi kata-katanya apa namanya “saya langsung ke Kapolda kalau mau tidak kerja sama” itu ucap oknum SR tersebut. Isi rekamannya “gudang siapo yang banyak yang dimano, setau aku yang lewat polres itu ngenjuk 300 ribu kamu ngenjuk 50 ribu.Dak perlu pak, kita buat seperti nanti kepada Kapolda Sumsel. Kita buat secara profesional juga kalau tidak mau berteman. Nanti kita beritakan,” ucap SR dalam rekaman itu.

Desri mengatakan, dia diberitakan membcak up seluruh gudang.

“Saya tidak tau menahu gudang yang mana. Ada berita oknum wartawan desri membekingi seluruh BBM ilegal di jalan lintas Prabumulih. Saya tidak tahu gudangnya, saya bukan wartawan dan saya takut wartawan tersinggung. Jadi ini mengadu domba saya dengan wartawan.
Menjual nama wartawan,” paparnya.

“Saya staf khusus Oku Baturaja memegang beberapa perusahaan PH SMA negeri SMK negeri. Jadi sumber kehidupan saya di kantor desri jelas. Kalau seandainya pebisnis pedagang boleh menggunakan advokat, misal ibu Fina meminta kami sebagai advokat sah saja. Kami tidak tau ilegal.Dia salah kaprah, memberitakan. Saya rasa ini hoaks,” bebernya.

Dia menuturkan, rekannya Advokat Philipus Pito Sogen. S.H, akan melaporkan ke Polda Sumsel.

“Karena foto saya ditampilkan, ada foto CPO nya. Saya tidak tahu jalan lintas prabumulih.Saya kira beliau ini wartawan tidak kenal kode etik jurnalistik, jadi memberitakan membabi buta,” ucapnya.

Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan.

Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.
(Purday Yanti)

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru