- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P

Pemdes Kemang Manis Diduga Sengaja Kangkangi UU no 8 tahun 2008

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jambi-Tanjabbar -Mitramabesnews.Com- Pemdes Kemang Manis dikecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi diduga ada unsur kesengajaan Kangkangi UU KIP.

Pasalnya papan pekerjaan desa sumber dana dari DD tahun 2024 terpajang di seputaran bangunan tanpa ada tertulis volume bangunan yang lengkap dan tulisan besaran dana anggaran dari bangunan bangunan tersebut.

Masyarakat mulai mencurigai kinerja Pemdes, dengan temuan papan plakat pekerjaan yang tidak transparan, besar dugaan bakal terjadi indikasi penyelewengan anggaran dan pengurangan volume.

Baca Juga:  Pengurus Gudang BBM Ilegal Di Babatan Saudagar "Doni" Ancam Dan Datangi Rumah Ketum GPP Sumsel

Masyarakat setempat berharap, kepada BPD Desa, Camat, pihak DPMD Kabupaten juga APIP Kabupaten, turun check kebenaran informasi dan memberi teguran kepada pihak Pemdes, agar papan plakat pekerjaan ini di ganti, dan isinya sesuai dengan aturan yang ada.

Pemdes Perlu diingatkan tentang UU no 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kepada Babinkamtipmas dan Babinsa Desa, agar bisa memberikan masukan kepada Pemdes Kemang Manis.

Az

Berita Terkait

Wabup Nagan Raya Tinjau Abrasi Pantai Wisata Naga Permai, Cari Solusi Penanganan Sementara
Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak
Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 
Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersama YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru